Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama PT Indosmelt Natsir Mansyur menyesalkan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/2014 tentang bea keluar mineral sebesar 20%. Karena kebijakan ini membuat bisnis mineral tidak jalan.
“Banyak perusahaan tambang yang mengalami kerugian akibat pemberlakuan BK mineral sebesar itu. Kami benar-benar menyesalkan sikap pemerintah ini,” katanya, Kamis (26/6/2014).
Dia menjelaskan selain penutupan usaha, perusahaan tambang juga terimpit kredit macet, pemutusan hubungan kerja dan lebih jauh ekonomi daerah yang mengandalkan tambang menjadi merosot. Selain itu, setoran pajak mineral juga berkurang jauh.
“APBN negara juga akan terimbas lantaran pendapatan pajak dari sektor ini tidak ada,” jelasnya.
Lebih jauh, dia menilai implementasi undang-undang mineral dan batubara tidak optimal meskipun sudah berjalan selama 7 bulan terhitung sejak pembatasan ekspor yang diteken pada 12 Januari 2014.
“Pelaku usaha mulai merasakan lesunya bisnis di sektor ini. Semua ini karena sikap pemerintah yang lamban dalam menetapkan kebijakan untuk mendorong sektor industri berkembang,” jelasnya.