Bisnis.com,JAKARTA—Pelaku usaha mengharapkan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sumber daya alam (SDA) dari Kementerian Perindustrian dapat ditandatangani Presiden secepatnya.
Hal ini dinilai sangat penting bagi industri smelter karena dapat menjamin adanya kepastian mendapat bahan baku mineral. RPP sumber daya alam itu disinyalir dapat memperkuat UU Perindustrian, UU no./2009 tentang Minerba, PP no.1/2014, serta Permen ESDM no.1/2014 tentang kadar minimum mineral.
“Payung hukum ini membuat pengusaha mempercepat pembangunan smelter,” Kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Kamis (26/6/2014) .
Namun, kata dia, pihaknya menyesalkan egoisme kementerian dengan munculnya Permenkeu no.6/2014 tentang Bea Keluar sehingga membuat bisnis mineral ini tidak jalan dan mengalami kerugian. Imbasnya ada yang tutup usaha, PHK, kredit macet, ekonomi daerah tidak bergerak, setoran pajak mineral pun jauh berkurang sehingga dapat berpengaruh juga terhadap APBN.
“Kami berharap RPP sumberdaya alam ini selesai secepatnya dan mendapat suplay gas untuk smelter. Kebutuhan gas untuk smelter ini harusnya dimasukan dalam neraca gas, ini penting,” tambah Natsir yang juga merupakan Direktur Utama PT Indosmelt.
Implementasi UU minerba sudah 7 bulan berlaku, ujarnya, pelaku usaha menilai bisnis ini mulai stagnan sementara sikap pemerintah lambat mengeluarkan kebijakan.
“Argo waktu menuju tahun 2017 berjalan, kami berharap polemik freeport dan newmont dapat diselesaikan oleh pemerintahan baru, dan berharap kepada Menko Perekonomian berkoordinasi dengan Kadin dan Asosiasi terkait agar tidak salah mengeluarkan kebijakan,” papar Natsir.