Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Pemerintah Terlambat, Kontraktor Kena Denda 5% per 50 Hari

Pemerintah masih memberikan kelonggaran mundurnya proyek-proyek tahun tunggal (single years) untuk menyeberang tahun maksimal 50 hari kerja.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah masih memberikan kelonggaran mundurnya penyelesaian proyek-proyek tahun tunggal (single years) untuk menyeberang tahun maksimal 50 hari kerja.

Akan tetapi, jika lebih dari 50 hari untuk penyelesaiaan maka harus menunggu APBN Perubahan dan disetujui oleh DPR.

"Karena APBN tahun berikut sudah ditetapkan pada Oktober maka pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun tidak dianggarkan lagi ditahun berikutnya," tutur Kepala Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Konstruksi, BP Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Akan tetapi sebagai konsekuensi keterlambatan, denda akan tetap dikenakan pada pekerjaan yang tidak selesai sesuai target kontrak. "Besarannya [Denda] satu permil, atau 5% untuk 50 hari," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor :

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper