Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah masih memberikan kelonggaran mundurnya penyelesaian proyek-proyek tahun tunggal (single years) untuk menyeberang tahun maksimal 50 hari kerja.
Akan tetapi, jika lebih dari 50 hari untuk penyelesaiaan maka harus menunggu APBN Perubahan dan disetujui oleh DPR.
"Karena APBN tahun berikut sudah ditetapkan pada Oktober maka pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun tidak dianggarkan lagi ditahun berikutnya," tutur Kepala Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Konstruksi, BP Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Akan tetapi sebagai konsekuensi keterlambatan, denda akan tetap dikenakan pada pekerjaan yang tidak selesai sesuai target kontrak. "Besarannya [Denda] satu permil, atau 5% untuk 50 hari," jelasnya.