Bisnis.com, JAKARTA—Guna meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak, Kementerian Keuangan memperberat syarat bagi pensiunan pegawai Ditjen Pajak untuk berprofesi sebagai konsultan pajak.
“Aturan ini untuk menghindari conflict of interest. Jadi kalo orang di pajak, terus jadi konsultan. Itu berarti, pegawai pajak menjadi regulator, sekaligus advisor,” ujar Menteri Keuangan Chatib Basri di Gedung Kemenkeu, Kamis (19/06).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Pada intinya, aturan tersebut memperberat persyaratan mantan pegawai Ditjen Pajak menjadi konsultan pajak.
Selain harus memenuhi persyaratan yang berlaku umum, pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi pegawai di Ditjen Pajak, dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum batas usia pensiun, harus memenuhi persyaratan lainnya.
Pertama, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri. Kedua, telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Sementara itu, bagi pensiunan pegawai Dirjen Pajak yang ingin menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan, selain dari persyaratan yang berlaku secara umum, a.l. pertama, mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di Ditjen Pajak.
Kedua, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat selama mengabdikan diri. Ketiga, mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Dirjen Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS. Keempat, telah melewati jangka waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pensiun.
PMK itu juga menyebutkan cara mendapatkan surat izin praktik sebagai konsultan pajak bagi mantan pegawai Ditjen Pajak, a.l. melampir daftar riwayat hidup, fotocopi sertifikat konsultan pajak, fotocopi surat pemberhentian sebagai PNS atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun.
Selain itu, untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak, mantan pegawai Ditjen Pajak harus memiliki ijazah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Kemudian, mantan pegawai Ditjen Pajak harus lulus ujian sertifikasi konsultan pajak, dan mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Dirjen Pajak.
Sejalan dengan itu, dengan diterbitkannya PMK tersebut, penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak menjadi ditiadakan sampai dengan ditetapkannya Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.