Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyaluran Rumah Bersubsidi di Bawah Target, Lambatnya Insentif Dituding Jadi Penyebab

Alotnya proses penetapan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi harga baru hunian bersubsidi dinilai menjadi kendala utama bagi penyaluran rumah tapak dan rumah susun milik bersubsidi.
  Ilustrasi proyek perumahan. /Bisnis.com
Ilustrasi proyek perumahan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Alotnya proses penetapan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi harga baru hunian bersubsidi dinilai menjadi kendala utama bagi penyaluran rumah tapak dan rumah susun milik bersubsidi.

Belum disahkannya pembebasan PPN sebesar 10% itupun diperkirakan akan semakin menghambat pencapaian target penyaluran pada tahun ini.

Wakil Ketua Umum Bidang Rumah Sederhana Tapak (RST) DPP Realestate Indonesia (REI), Dadang Juhro mengatakan Kementerian Keuangan sebelumnya telah mentargetkan pengesahan itu dapat dilakukan pada pertengahan Juni nanti.

Namun, dia menyatakan penetapan di tengah tahun itu berpotensi besar menyebabkan tingkat penyaluran berada di bawah target. Dia memperkirakan dari 120.000 unit target penyaluran hanya 80% yang dapat direalisasikan pada 2014.

"Itu dijanjikan kira-kira dua minggu lagi. Tapi, yang jelas target kemungkinan meleset, hanya 80% terpenuhi," katanya kepada Bisnis, Kamis (29/5/2014).

Dia menjelaskan tanpa pembebasan PPN, konsumen MBR akan tetap sulit dalam mengakses rumah murah. Menurutnya, uang muka yang relatif besar dan ditambah dengan PPN 10% dari harga baru akan memberatkan para konsumen.

"Yang berat kan uang di depannya, bayar pajaknya, sebelum AJB (Akta Jual Beli). Itu memberatkan," tegasnya.

Oleh karena itu, Dadang menuturkan asosiasi berharap kondisi serupa tidak terulang lagi ke depan. Dia menyatakan pihak pengembang telah meminta pemerintah mengkaji kenaikan harga rumah dan juga pemberian insentif pajak secara berkala.

Dengan begitu, jelasnya, tidak akan menghambat proses penyalurannya.

"Itu kan bisa mengikuti koefisien nilai konstruksi. Tiap tahun disesuaikan Kemeterian perumahan Rakyat dan Kemenkeu soal pajaknya. Sebab kalau dikejar-kejar target sulit, padahal ini [pembangunan rumah bersubsidi] kan kewajiban pemerintah seharusnya)," ungkapnya.

Secara terpisah, Andin Hadiyanto, Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan mengatakan saat ini proses pengesahan insentif tersebut sedang ditangani oleh biro hukum. Dia menyatakan kementerian berupaya untuk merampungkan proses administratif itu dalam waktu dekat. "Diusahakan secepatnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper