Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah mengingatkan manajemen PT Newmont Nusa Tenggara agar membatalkan rencana merumahkan sebagian karyawannya pada 1 Juni mendatang. Pemerintah berjanji akan segera menyelesaikan izin ekspor perusahaan tersebut.
"Sebentar lagi juga kan bisa ekspor. jadi ya di tahan dulu lah, kemarin pak Menko kan juga bilang jangan begitu (merumahkan karyawan)," kata Dirjen Mineral dan Batu bara, Kementerian ESDM, R. Sukhyar di kantornya, Jumat (30/5/2014).
Sukhyar menjelaskan pemerintah bakal menerbitkan izin ekspor konsentrat setelah Newmont menempatkan jaminan kesungguhan dan menyepakati seluruh poin renegosiasi. Jaminan yang wajib disetorkan Newmont terkait kesungguhan pembangunan smelter sebesar US$25 juta.
Menurutnya, jaminan tersebut dibutuhkan karena Newmont akan memasok konsentrat ke pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang dibangun akan PT Freeport Indonesia.
Sebagai catatan, kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau milik Newmont di Sumbawa Barat pada awal Juni 2014 mendatang. Alasannya, fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di Batu Hijau akan penuh pada akhir Mei 2014. Newmont tidak bisa melakukan ekspor konsentrat karena belum mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE).
Bersamaan dengan penghentian operasi tambang secara bertahap, Newmont juga akan melakukan pengurangan pemakaian jasa kontraktor, efisiensi pembelian, pengeluaran modal, termasuk penyesuaian jadwal kerja dan kerja lembur karyawan.