Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana merombak sebagian besar persyaratan dan fasilitas yang diberikan melalui program tax allowance.
Perombakan Peraturan Pemerintah nomor 52/2011 diharapkan mengurangi berbagai hambatan yang selama ini dihadapi investor ketika mengajukan fasilitas pengurangan pajak penghasilan tersebut.
Lampiran Keputusan Presiden nomor 19/2014 menyatakan Kementerian Keuangan mengusulkan penerbitan PP baru untuk menggantikan PP nomor 1/2007 dan berbagai revisinya.
Penyusunan PP baru dinilai perlu karena RPP tax allowance yang diusulkan tahun ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merombak lebih dari 50% materi yang diatur melalui PP nomor 1/2007.
Perubahan yang diusulkan Kemenkeu antara lain adalah:
- Badan usaha dalam negeri penerima tax allowance tidak lagi harus berbentuk perusahaan terbatas atau koperasi
- Persyaratan realisasi 80% dari rencana penanaman modal sebelum memanfaatkan tax allowance dihapus
- Pemberian tambahan 1 tahun kompensasi kerugian (extended loss carry forward) untuk repatriasi dividen dan kepada badan usaha yang berorientasi ekspor
- Badan usaha yang mempekerjakan minimal 500 orang tenaga kerja Indonesia dan badan usaha yang mengeluarkan biaya R&D diberikan tambahan periode kompensasi kerugian sebanyak 2 tahun, sebelumnya hanya 1 tahun
- Fasilitas amortisasi dipercepat juga diberikan kepada aktiva tidak berwujud
- Penerima fasilitas tax allowance dilarang mengalihkan kepemilikan aktiva sampai masa manfaat aktiva tersebut habis