Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN TAX ALLOWANCE Akan Dirombak, Ini Poin Usulan Kemenkeu

Pemerintah berencana merombak sebagian besar persyaratan dan fasilitas yang diberikan melalui program tax allowance.
RPP tax allowance yang diusulkan tahun ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merombak lebih dari 50% materi yang diatur melalui PP nomor 1 tahun 2007./bisnis.com
RPP tax allowance yang diusulkan tahun ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merombak lebih dari 50% materi yang diatur melalui PP nomor 1 tahun 2007./bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana merombak sebagian besar persyaratan dan fasilitas yang diberikan melalui program tax allowance.

Perombakan Peraturan Pemerintah nomor 52/2011 diharapkan mengurangi berbagai hambatan yang selama ini dihadapi investor ketika mengajukan fasilitas pengurangan pajak penghasilan tersebut.

Lampiran Keputusan Presiden nomor 19/2014 menyatakan Kementerian Keuangan mengusulkan penerbitan PP baru untuk menggantikan PP nomor 1/2007 dan berbagai revisinya.

Penyusunan PP baru dinilai perlu karena RPP tax allowance yang diusulkan tahun ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merombak lebih dari 50% materi yang diatur melalui PP nomor 1/2007.

Perubahan yang diusulkan Kemenkeu antara lain adalah:

  1. Badan usaha dalam negeri penerima tax allowance tidak lagi harus berbentuk perusahaan terbatas atau koperasi
  2. Persyaratan realisasi 80% dari rencana penanaman modal sebelum memanfaatkan tax allowance dihapus
  3. Pemberian tambahan 1 tahun kompensasi kerugian (extended loss carry forward) untuk repatriasi dividen dan kepada badan usaha yang berorientasi ekspor
  4. Badan usaha yang mempekerjakan minimal 500 orang tenaga kerja Indonesia dan badan usaha yang mengeluarkan biaya R&D diberikan tambahan periode kompensasi kerugian sebanyak 2 tahun, sebelumnya hanya 1 tahun
  5. Fasilitas amortisasi dipercepat juga diberikan kepada aktiva tidak berwujud
  6. Penerima fasilitas tax allowance dilarang mengalihkan kepemilikan aktiva sampai masa manfaat aktiva tersebut habis

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper