Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surcharges Pelayaran dalam THC Minta Dihapus

Biaya tambahan atau surcharges pelayaran asing yang diakumulasi dalam ongkos bongkar muat peti kemas international atau terminal handling charges (THC) di Pelabuhan Tanjung Priok didesak agar dihapuskan karena tidak jelas peruntukannya dan hanya dinikmati oleh pelayaran asing melalui agennya (owners representative) di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA--Biaya tambahan atau surcharges pelayaran asing yang diakumulasi dalam ongkos bongkar muat peti kemas international atau terminal handling charges (THC) di Pelabuhan Tanjung Priok didesak agar dihapuskan karena tidak jelas peruntukannya dan hanya dinikmati oleh pelayaran asing melalui agennya (owners representative) di Indonesia.

Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan, surcharges yang juga mesti ditanggung pemilik barang ekspor impor itu termasuk kategori pungutan liar tetapi hingga kini terus menerus di legalkan.

Saat ini, pemilik barang di Pelabuhan Tanjung Priok masih harus membayar biaya bongkar muat peti kemas internasional dengan istilah terminal handling charges (THC).

Untuk peti kemas ukuran 20 kaki dengan kondisi full container load (FCL) sebesar US$95 per boks dengan rincian CHC US$83 dan surcharge US$12.

Sedangkan peti kemas 40 kaki dikenakan THC sebesar US$145 per boks yang terdiri dari CHC US$124 ditambah surcharge US$21.

Siswanto mengatakan, Indonesia National Shippowners Association (INSA) sudah semestinya lebih mengedepankan kepentingan nasional dan jangan berlebihan melindungi kegiatan keagenan kapal asing yang selama ini menikmati surcharges tersebut.

"INSA Jangan jadi boneka kapal asing dengan membiarkan surcharges pelayaran terus dikutip.Meskipun disisi lain kita juga tahu,mana sih kapal INSA yang melayani pengangkutan ekspor impor,tetapi kan selama ini hanya menjalankan keagenannya atau owners representative dari kapal asing tersebut," ujarnya, Senin (19/5/2014).

Dia mengatakan,jika surcharges yang diakumulasi dalam THC itu dihilangkan maka kenaikan CHC yang diusung sebesar maksimal 10% oleh asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok tidak akan melebihi biaya THC yang ada sekarang.

"Maksimal kan hanya U$ 91/bok Jika tidak ada surcharges dalam istilah THC itu," paparnya.

Siswanto justru mengapresiasi langkah Ketum DPP INSA ketika dipimpin Oentoro Surya yang berhasil memangkas surcharges dari U$25/bok menjadi U$12/bok untuk ukuran peti kemas 20 kaki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper