Bisnis.com, BANDUNG-Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi kepada pelaku industri tekstil di Kecamatan Rancaelek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang terbukti sengaja membuang limbah sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi.
Dalam penegakan hukum tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya didampingi oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar dan Deputi V KLH Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Sudariyono langsung terjun ke lokasi.
Kedatangan pejabat pemerintah itu merupakan pelaksanaan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku pencemaran dan/atau perusakan DAS Citarum.
Pertumbuhan ekonomi kawasan Rancaekek mulai bergeser sejak dimulainya pengembangan industri tekstil di Kabupaten Sumedang yang menimbulkan pencemaran di kawasan tersebut.
Pasalnya, beban pencemaran air sudah melebihi daya tampung Sungai Cikijing yang berhulu di Kabupaten Sumedang dan berhilir di Kabupaten Bandung.
Wilayah Rancaekek terdiri dari Kecamatan Rancaekek di Kabupaten Bandung dan Kecamatan Cikeruh di Kabupaten Sumedang.
Secara morfologis wilayah Rancaekek merupakan hamparan yang lebih rendah dari daerah sekitarnya, sedangkan secara hidrologi wilayah Rancaekek di Kabupaten Bandung bergantung kepada keberadaan air dari Kabupaten Sumedang
“Masyarakat mengeluhkan pencemaran pada Sungai Cikijing dan sawah yang terjadi di 4 desa, yaitu desa Jelegong, Bojongloa, Linggar dan Sukamulya Kecamatan Rancaekek yang diduga disebabkan oleh pembuangan air limbah dari kegiatan industri yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sumedang,” papar Balthasar, dalam rilisnya Rabu (14/5/2014).
Dari hasil laporan dan temuan di lapangan, kata dia, perusahaan tekstil yang melakukan pencemaran lingkungan antara lain PT. KHT-II, PT. ISIT dan PT. FST. Perkiraan luas lahan tercemar di Kecamatan Rancaekek seluas 752 ha dari total luas lahan baku sawah 983 ha.
Balthasar mengatakan masyarakat mengeluhkan adanya pencemaran air permukaan dan air tanah yang merupakan sumber air bersih bagi penduduk setempat.
Pada tanah yang tercemar mengakibatkan produktivitas padi menjadi rendah, dari 6 ton– 7 ton/ha menjadi hanya 1 ton– 2 ton/ha (Hasil penelitian Balai Peneltian Tanah Bogor, 2003).
“Kasus pencemaran lingkungan hidup ini sudah dikeluhkan oleh masyarakat cukup lama dan sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah penegakan hukum lingkungan yang pasti dan cepat,” paparnya.
Tindakan penegakan hukum harus dilakukan setelah upaya lain secara persuasif tidak menunjukkan hasil seperti yang diharapkan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat yang terkena dampak.