Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian ESDM mengisyaratkan progres pembangunan smelter sebagai landasan dalam menentukan besaran pajak ekspor atau bea keluar (BK) yang diusulkan berlaku 6 tingkat, dengan rincian 0%-5%, 5%-10%, 10%-25%, 25%-50%, 50%-95% dan terakhir 95%-100%.
Dirjen Mineral dan Batubara R. Sukhyar menyatakan masing-masing cluster atau tingkatan tersebut akan berlaku BK yang berbeda. Semakin besar progres pembangunan smelter-nya, semakin kecil BK yang akan dikenakan.
“Tujuannya adalah mendorong perusahaan untuk segera merealisasikan pembangunan smelter-nya,” katanya, Senin (12/5/2014).
Sukhyar berharap pengusaha dapat memanfaatkan insentif ini untuk membangun smelter. Pasalnya, pada 2017 mendatang pemerintah akan benar-benar melarang ekspor mineral mentah dan hanya membolehkan ekspor mineral yang sudah diolah dan dimurnikan.
Dia menyebutkan kebijakan pelarangan ekspor bertujuan meningkatkan nila tambah yang diterima negara dan masyarakat. Selama ini, ekspor mineral dalam bentuk mentah telah merugikan negara karena tidak ada nilai tambah yang diperoleh dari kegiatan tersebut.