Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberlakuan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Smelter Dimulai Pekan Ini

Kementerian Keuangan menyebutkan proses penjaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar 5% sebagai salah satu syarat pengurangan tarif bea keluar progresif mineral olahan akan dimulai pekan ini.
Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menyebutkan proses penjaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar 5% sebagai salah satu syarat pengurangan tarif bea keluar progresif mineral olahan akan dimulai pekan ini.
 
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan jaminan kesungguhan tersebut akan menjadi pintu masuk bagi eksportir tambang dalam mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
“Minggu ini proses penjaminan kesungguhan pembangunan sudah bisa dimulai. Artinya, eksportir tambang akan mulai membayar secara riil ke rekening pemerintah,” katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (09/05/2014).
 
Bambang menjelaskan setelah eksportir mendapatkan izin ekspor, selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan untuk direalisasikan. Nantinya, bea keluar dari ekspor mineral akan dikaitkan dengan progres dari pembangunan smelter.
 
Kendati demikian, dia mengingatkan tarif bea keluar yang mendapatkan insentif tersebut bisa saja kembali dinaikkan ke tarif awal apabila progres pembangunan tidak berjalan sesuai kesepakatan pemerintah dengan eksportir.
 
“Kemarin kita juga sudah sepakat soal progres segala macam. Intinya kalau belum ada yang signifikan dilakukan dalam periode semesteran, dia bayar sama seperti tarif yang ada sekarang. Sisanya, kita lihat progresnya,” tuturnya.
 
Untuk besaran insentif terhadap pengurangan tarif bea keluar mineral tersebut, Bambang mengaku belum dapat memberitahukannya kepada publik. Namun, dia berpesan pemerintah akan segera merilis tahapan apa saja yang dibutuhkan eksportir dalam mendapatkan insentif.
 
Dia mengaku aturan pemberian insentif terhadap tarif bea keluar mineral olahan berupa Peraturan Menteri Keuangan sudah difinalisasi. Sayang, dia masih menutup rapat kapan PMK tersebut akan diterbitkan.
 
“Kita lihat progress smelter. Peraturannya belum keluar, kemarin kan baru difinalisasi. Kita harus konsultasi dengan pimpinan tertinggi. Pokoknya secepatnya kan tinggal keputusan akhir,” ujar Bambang.
 
Sebelumnya, melalui PMK No. 6/2014, pemerintah memberlakukan bea keluar progresif 20%–60% mulai tahun ini sampai 2016, bagi 8 konsentrat mineral dengan kadar beragam. Adapun, ekspor seluruh mineral mentah dilarang dari sebelumnya dikenakan bea keluar flat 20%.
 
Kemenkeu menyebutkan setidaknya ada lima tahapan yang perlu dilakukan perusahaan tambang agar mendapatkan insentif. Dari lima tahapan tersebut, baru disebutkan dua tahap, yakni jaminan kesungguhan pembangunan investasi dan waktu produksi smelter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper