Bisnis.com, JAKARTA--Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014, pada lampiran 2 (dua) disebutkan bidang usaha sektor perhubungan yang terbuka untuk penanaman modal asing, maupun bidang usaha yang hanya boleh dimasuki dengan modal dalam negeri 100%.
Bidang usaha sektor perhubungan yang terbuka untuk modal asing, sesuai PP No. 39/2014 yang dilansir laman Setkab Kamis (9/5/2014) adalah:
1. Angkutan Laut Dalam Negeri, dengan batasan modal asing maksimal 49%.
2. Angkutan Laut Luar Negeri, saham asing maksimal 49%.
3. Angkutan Laut Luar Negeri (tidak termasuk cabotage) , baik untuk penumpang maupun untuk barang, modal asing diizinkan sampai 60%.
4. Angkutan Penyeberangan Umum dan Perintis (antar provinsi, antar kabupaten/kota) modal asing diizinkan maksimal 49%.
5. Angkutan Sungai dan Danau Kapal <30GT (untuk penumpang dengan trayek tetap dan teratur dan tidak teratur, untuk wisata, untuk barang umum dan/atau hewan, untuk barang khusus, dan untuk barang berbahaya modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.
6. Penyediaan fasilitas pelabuhan (dermaga, gedung, penundaan kapal terminal peti kemas, terminat curah cair, terminah curang kering, dan terminal Ro-Ro) modal asing diizinkan masuk sampai maksimal 49% atau maksimal 95% apabila dalam rangka KPS selama masa konsensi.
7. Penyediaan fasilitas pelabuhan berupa penampungan limbah modal asing maksimal 49%.
8. Jasa salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air (PBA) maksimal modal asing 49%.
9. Usaha penunjang pada terminal modal asing diizinkan masuk maksimal sampai 49%.
10. Jasa Kebandarudaraan modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.
11. Jasa Penunjang Angkutan Udara (sistem reservasi melalui komputer, pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo/grand handling, dan penyewaan pesawat udara/aircraft leasing) modal asing diizinkan maksimal sampai 49%.
12. Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara modal asing diizinkan sampai 49%.
13. Bongkar muat barang (maritime cargo handling services dengan CPS 7412) modal asing maksimal 49%, namun bagi investor dari negara-negara ASEAN bisa sampai 60%.
14. Jasa Pengurusan Transportasi modal asing diizinkan sampai maksimal 49%.
15. Agen Penjualan Umum (GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing saham asing maksimal 49%.
16. Penyediaan dan pengusahaan pelabuhan penyeberangan, perusahaan/modal asing diizinkan dengan persyaratan khusus, yakni bekerjasama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah.
17. Penyediaan dan pengusahaan pelabuhan sungai dan danau, modal asing diizinkan masuk dengan persyaratan khusus yaitu bekerjasama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk bidang usaha angkutan orang dengan moda darat dalam trayek angkutan antar kota antar provinsi, angkutan bus perbatasan, akuntan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan/perdesaan, dan angkutan lintas batas negara pemerintah hanya memberikan izin untuk modal dalam negeri 100%.