Bisnis.com, JAKARTA - Peta kadaster sangat dibutuhkan dalam menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW) karena dapat menunjukkan persil tanah.
Peta kadaster adalah uraian geometrik dan daftar sebuah sistem administrasi informasi persil tanah yang memuat kepentingan-kepentingan atas tanah, yaitu hak, batasan, dan tanggung jawab di suatu pemerintahan.
"Alokasi ruang yang lebih berkualitas masih sulit diwujudkan karena bingung tanahnya punya siapa, jenis hak tanahnya apa," kata Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Dadang Rukmana, Selasa (6/5/2014).
Oleh karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum berharap agar Badan Pertanahan Nasional dapat menyediakan peta kadaster untuk meminimalkan konflik pertanahan ke depan.
“Jujur saja ini membuat kami frustasi karena tidak memiliki support pendataan tanah padahal itu yang paling vital,” kata Dadang.