Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan revisi daftar negatif investasi yang terbaru dalam Peraturan Presiden No. 39/2014.
Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014 dan dipublikasikan hari ini melalui situs resmi Sekretariat Kabinet.
Aturan yang baru menggantikan Perpres No. 36/2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Dalam lampiran beleid yang baru terdapat beberapa perubahan terkait aturan kepemilikan modal investasi asing di Indonesia.
Pemerintah antara lain memutuskan untuk mengubah batas kepemilikan asing dalam industri farmasi dari 75% menjadi 85% dan industri modal ventura dari 80% menjadi 85%.
Sebaliknya, kepemilikan asing semakin dibatasi dalam industri telekonomunikasi melalui penurunan batas kepemilikan asing untuk jasa sistem komunikasi data dari 95% menjadi 49%, dan jasa interkoneksi internet (NAP) dari 65% menjadi 49%.