Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENHUT: Kawasan HTI Akan Lebih Spesifik

Kementerian Kehutanan bakal menyiapkan kawasan hutan untuk pembangunan hutan tanaman industri (HTI) dengan mempertimbangkan areal yang seharusnya dipertahankan sebagai hutan alam.
HTI dibangun dengan tidak mengubah bentang hutan alam yang ada. /bisnis.com
HTI dibangun dengan tidak mengubah bentang hutan alam yang ada. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan bakal menyiapkan kawasan hutan untuk pembangunan hutan tanaman industri (HTI) dengan mempertimbangkan areal yang seharusnya dipertahankan sebagai hutan alam.

Luas hutan produksi di Indonesia saat ini 75,4 juta hektare dengan 36,9 juta hektare belum dibebani izin pemanfaatan. Seluas 5,9 juta hektare hutan yang belum dibebani izin tersebut diarahkan untuk pembangunan HTI dan hutan tanaman rakyat (HTR). Saat ini luas izin HTI dan HTR yang telah diterbitkan mencapai 10,2 juta hektare.

Bambang Hendroyono Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan mengatakan, nantinya izin bakal diberikan pada kawasan hutan yang memang langsung ditujukan untuk dibangun HTI dan akan clean and clear.

“Hal tersebut bakal meningkatkan kepastian hukum areal HTI sekaligus menjawab tantangan pembangunan kehutanan rendah karbon,” katanya dalam dialog Perhimpunan Jurnalis Indonesia bertema Transparansi dan Komitmen Kelestarian di Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Rencana itu tidak lepas dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merevisi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No.50 tahun 2010 jo. Permenhut No.P.26 tahun  2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil HUtan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK HTI pada Hutan Produksi.

Selama ini, lanjut Bambang, pemegang izin HTI memang diberi amanat untuk melakukan penataan batas dan deliniasi makro-mikro untuk menentukan tata ruang pemanfaatan arealnya. 

Lewat proses tersebut, dilakukan penilaian areal yang harus dipertahankan sebagai kawasan perlindungan, kawasan untuk tanaman kehidupan, dan kawasan untuk dikembangkan sebagai tanaman pokok.

Menurut Bambang jika kewajiban tata batas dan deliniasi makro-mikro dilakukan Kemenhut maka pemegang izin akan mendapat kepastian kawasan yang lebih baik. Di sisi lain, hal itu juga semakin menegaskan bahwa pembangunan HTI sesuai dengan konsep pembangunan rendah karbon.

“Sebab HTI dibangun dengan tidak mengubah bentang hutan alam yang ada. Ini berarti pembangunan HTI tidak melepaskan cadangan karbon, malah justru menyerap karbon karena melakukan penanaman,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper