Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Mineral Indonesia (Apemindo) yang tengah mengajukan gugatan terhadap Undang-undang Minerba No.4/2009 berharap memiliki peluang menang. Pasalnya, UU tersebut merugikan pelaku usaha pertambangan lokal.
Direktur Eksekutif Apemindo Tjandra Irawan mengatakan jika pihaknya kalah dalam gugatan tersebut, maka pihak asing akan menguasai sektor pertambangan dalam negeri.
“Kalau gugatan kami tidak dikabulkan, yang terjadi adalah munculnya Freeport-Freeport kedua dan pengusaha lokal hanya menjadi kuli saja,” katanya, kamis (24/4/2014).
Dia menyebutkan indikasi kearah penguasaan asing sudah mulai terlihat seperti di penguasaan teknologi dan modal yang saat ini mayoritas didominasi oleh perusahaan asing. Sementara pelaku usaha lokal semakin terpinggirkan karena kalah bersang dengan perusahaan asing yang memiliki modal dan penguasaan yang jauh lebih tinggi tersebut.
Lebih jauh, ia menyatakan rezim perizinan yang sudah diubah oleh pemerintah dinilai tidak banyak memberi pengaruh karena pihak asing masih bebas menguasai sumber daya Indonesia. “Mulai dari konsesi hingga fasilitas pabrik pengolahan itu sebagian besar dimiliki asing,” jelasnya.
Sebagai catatan, Apemindo menilai pemerintah salah menafsirkan pasal 102 dan 103 UU No.4/2009. Asosiasi berkilah, pada pasal tersebut tidak disebutkan pelarangan ekspor mineral mentah atau bijih mineral melainkan pengendalian ekspor.
Akibat dari salah tafsir itu, ungkap Tjandra, banyak pelaku usaha pertambangan lokal yang menjadi korban. Karena itu, ia berharap gugatan yang saat ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi segera selesai dengan kemenangan. “Kemenangan ini penting agar kran ekspor bijih mineral bisa dibuka kembali,” pungkasnya.