Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan PP E-Commerce Sulit Digolkan

Pemerintah bisa jadi tidak sanggup memenuhi janji untuk merampungkan peraturan turunan tentang e-commerce akhir tahun ini, akibat sulitnya menemukan formulasi pengawasan lintas batas negara yang sesuai untuk bisnis berbasis elektronik itu.
Ilustrasi e-Commerce. Peraturan Pemerintah sulit keluar/JIBI
Ilustrasi e-Commerce. Peraturan Pemerintah sulit keluar/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah bisa jadi tidak sanggup memenuhi janji untuk merampungkan peraturan turunan tentang e-commerce akhir tahun ini, akibat sulitnya menemukan formulasi pengawasan lintas batas negara yang sesuai untuk bisnis berbasis elektronik itu.

Kementerian Perdagangan mengaku masih kesulitan merumuskan regulasi yang cukup mampu melindungi konsumen dan pelaku usaha e-commerce karena rancunya batas yurisdiksi dalam perdagangan bermedia internet itu.

Wamen Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengungkapkan sifat perdagangan berbasis elektronik yang tanpa batas (borderless) menjadi kendala regulasi yang utama. Selain itu, perkembangan teknologi juga menyulitkan proses verifikasi. “Merumuskannya susah.”

Bayu menggambarkan satu perusahaan di bidang e-commerce dapat mengaktifkan bisnisnya dengan berbagai mitra dari negara asal yang berbeda-beda.

“Ada contoh kasus, satu perusahaan di Hungaria, menggunaan jasa pembiayaan di Dubai, tapi barangnya di Vietnam, dan dibeli orang Indonesia. Bagaimana penegakan hukumnya kalau terjadi pelanggaran? Itu baru masalah border, yurisdiksi, belum yang lainnya,” ujarnya, Selasa (22/4/2014)

 

Kendati sulit, otoritas perdagangan mengaku masih berupaya mencari jalan keluar atas tantangan tersebut, serta tetap mengusahakan percepatan aturan turunan dari UU No.7/2014 Pasal 65-66 tersebut.

 

Kemendag telah memasukkan agenda perumusan Peraturan Pemerintah (PP) untuk e-commerce sebagai salah satu prioritas tahun ini, mengingat semakin besarnya pertumbuhan transaksi online dalam beberapa tahun terakhir.

 

Menurut Bayu, kendala lain dari sulitnya menyusun PP e-commerce adalah kemudahan bagi siapa saja untuk memulai bisnis yang relatif minim biaya modal. “Dengan kecanggihan teknologi, orang bisa buka usaha menggunakan smartphone. Bagaimana verifikasi tokonya kalau begitu? Karena siapa saja bisa buat. Ini tidak mudah.”

 

Dihubungi secara terpisah, Ketua Apindo Franky Sibarani mengaku para pelaku usaha masih optimistis PP e-commerce akan mampu dituntaskan pemerintah pada akhir tahun ini, kendati banyak tantangan yang harus dihadapi.

 

Menurutnya, selama ini e-commerce belum dapat diatur karena kelengkapan untuk menyusun regulasinya belum terpenuhi. “[Kami yakin] bisa [selesai] tahun ini. Lagipula, ini sudah dikerjakan sejak awal tahun,” imbuhnya.

 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat transaksi e-commerce di Tanah Air mencapai rerata Rp100 triliun/tahun. Namun, menurut mereka, sebagian besar transaksi tersebut luput dari pembayaran pajak.

 

Belum lama ini, Sekjen Kemendag Gunaryo mengungkapkan tantangan lain dalam penyusunan PP e-commerce adalah peraturan perpajakan. Otoritas perdagangan, menurutnya, tengah mendiskusikan masalah tersebut dengan berbagai pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper