Bisnis.com, JAKARTA -- Kegiatan pemantauan penyaluran bea siswa miskin oleh anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil bisa dianggap tumpang-tindih dengan wewenang Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar mengatakan 'pemantauan' yang dilakukan Rizal sebenarnya lebih cocok disebut 'pengawasan' terhadap kegiatan pemerintah yang sedang berlangsung.
Namun, lanjutnya, kegiatan itu sesungguhnya lazim dilakukan BPKP sebagai auditor internal pemerintah.
Adapun pemantauan yang dilakukan BPK dilakukan untuk menentukan bahwa pejabat telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Hal itu diatur dalam Peraturan BPK No 2/2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Sebenarnya BPK tidak terlalu terlibat (dalam kegiatan pengawasan). Itu sebenarnya (wewenang) BPKP," katanya, Selasa (15/4/2014).
Menurutnya, bisa saja BPK mencoba proaktif dengan melakukan 'pemantauan' tanpa didahului pemeriksaan.
Namun, untuk memastikan apakah kegiatan Rizal mengawasi atau sebatas seremoni, Harry menuturkan hal itu perlu diteliti lebih lanjut.
"Ini pertanyaan yang harus diteliti, bagaimana kegiatannya dan apakah ini kejelian Rizal Djalil saja, toh anggota BPK lain tidak melakukannya. Mungkin anggota BPK lainnya tidak jeli," ujar politikus Partai Golkar itu.
Soal 12 anggota Komisi XI yang diajak serta oleh Rizal ke berbagai daerah, Harry yang tidak ikut dalam kegiatan 'pemantauan' itu menilai tidak masalah mengingat komisi itulah yang menjadi mitra kerja BPK.
Jika ada pendapat yang mengatakan BSM merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga Komisi X yang semestinya diajak dalam kegiatan pemantauan, Harry menilai seharusnya Kemendikbud lah yang berinisiatif mengajak serta anggota Komisi X.
"Tapi, kalau itu dimanfaatkan untuk kepentingan politik, saya enggak tahu," ujar Harry.