Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dua Sistem Pengupahan Diterapkan Tahun Depan

Pemerintah akan menerapkan dua sistem pengupahan pekerja mulai tahun depan. Badan Koordinasi Penanaman Modal bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dewan Pengupahan Nasional sedang menyusun regulasi sistem itu.
Sri Mas Sari
Sri Mas Sari - Bisnis.com 14 April 2014  |  20:49 WIB
Dua Sistem Pengupahan Diterapkan Tahun Depan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan dua sistem pengupahan pekerja mulai tahun depan. Badan Koordinasi Penanaman Modal bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dewan Pengupahan Nasional sedang menyusun regulasi sistem itu.

Kepala BKPM Mahendra Siregar menyebutkan dua sistem pengupahan itu adalah sistem pengupahan minimum dan sistem pengupahan di atas minimum.

“Sistem pengupahan di atas minimum akan dikaitkan dengan produktivitas perusahaan,” katanya dalam Investment Forum & Exhibition yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Senin (14/4/2014). 

Dia berharap draf aturan sistem pengupahan itu bisa disepakati sehingga upah minimum 2015 dapat ditetapkan sesuai jadwal, yakni akhir Oktober atau awal November.

Dalam kesempatan itu, Mahendra mengajak bupati dan walikota turut memperlancar proses penyusunan sistem pengupahan itu demi iklim investasi yang lebih baik. “Kalau tidak, ini akan jadi tantangan tersendiri ke depan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

buruh iklim investasi sistem pengupahan
Editor :

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top