Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan dua sistem pengupahan pekerja mulai tahun depan. Badan Koordinasi Penanaman Modal bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dewan Pengupahan Nasional sedang menyusun regulasi sistem itu.
Kepala BKPM Mahendra Siregar menyebutkan dua sistem pengupahan itu adalah sistem pengupahan minimum dan sistem pengupahan di atas minimum.
“Sistem pengupahan di atas minimum akan dikaitkan dengan produktivitas perusahaan,” katanya dalam Investment Forum & Exhibition yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Senin (14/4/2014).
Dia berharap draf aturan sistem pengupahan itu bisa disepakati sehingga upah minimum 2015 dapat ditetapkan sesuai jadwal, yakni akhir Oktober atau awal November.
Dalam kesempatan itu, Mahendra mengajak bupati dan walikota turut memperlancar proses penyusunan sistem pengupahan itu demi iklim investasi yang lebih baik. “Kalau tidak, ini akan jadi tantangan tersendiri ke depan,” ujarnya.