Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah kalangan meminta pemerintah lebih serius mengawasi implementasi norma keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan usaha menyusul terus meningginya angka pelanggraan.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2013 perusahaan pelanggar norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebanyak 12.745 perusahaan atau meningkat jika dibandingkan dengan periode 2011 yang hanya sebanyak 3.848 perusahaan.
Sekretaris jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan angka perusahaan pelanggar norma k3 naik cukup signifikan dari tahun ke tahun. “Tapi kenaikan itu bukan dipicu oleh kenaikan jumlah perusahaan, namun karena lemahnya pengawasan dari pemerintah,” katanya kepada Bisnis, Minggu (13/4/2014).
Bertambahnya angka tersebut, lantaran setiap tahun pemerintah melalui pengawas K3 di tingkat daerah hanya mengeluarkan nota pemeriksaan terhadap sebuah perusahaan yang diduga menyalahi norma K3.
Dengan terbitnya nota pemeriksaan tersebut tidak ada tindakan yang mengharuskan pengusaha atau manajemen perusahaan menerapkan K3 secara baik dan benar. “Selanjutnya, perusahaan bisa saja melanggar norma K3 di tahun berikutnya. Lalu diterbitkan nota pemeriksaan lagi.”
Bahkan muncul stigma di kalangan pengawas K3, penerbitan nota pemeriksaan adalah ‘pendapatan’ lain di luar gaji dari pemerintah. Adapun di kalangan pengusaha cukup memberikan sejumlah uang untuk setiap pemeriksaan K3. “Itu yang sering terjadi.”
Kondisi tersebut, kata Timboel, mencerminkan belum ada langkah serius dari pemerintah untuk mengawasi penerapan norma K3 di lingkup dunia usaha.
Payaman Simanjuntak, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Krisnadwipayana, mengatakan implementasi K3 sangat perlu di tingkat perusahaan. “Dampak nyata dari lemahnya pengawasan K3 adalah meningginya angka kecelakaan kerja.”
Seharusnya, papar Payaman, dalam menindak perusahaan yang melanggar norma K3 pemerintah mengacu penegakan hukum untuk perlindungan tenaga kerja sudah diatur dalam sesuai aturan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta UU No. 40/2001 tentang Pembinaan Hubungan Industrial.
Menurut Payaman, banyak payung hukum yang bisa digunakan pemerintah untuk menindak perusahaan yang masih belum menerapkan norma K3. “Pengawasan, hanya tinggal serius atau tidak.”
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Seluruh Indonesia Sanny Iskandar. “Pemerintah masih belum serius mengawasi norma K3 di tingkat perusahaan. Pengawasan norma K3 belum secara menyeluruh. Dalam artian, pemerintah mengawasi K3 hanya sebatas waktu tertentu saja,” katanya.
Dalam melakukan pengawasan, papar Sanny, harusnya pemerintah mempunyai standar penerapan norma K3 untuk setiap industri. “Bukan hanya menerbitkan nota pemeriksanaan saja, tanpa memberikan edukasi terhadap pengusaha tentang bagaimana menerapkan norma K3 secara baik dan benar.”
Selain itu, kurangnya tenaga pengawas norma K3 juga sering dijadikan alasan belum optimlanya pengawasan. “untuk itu, kami terus mendorong pengusaha untuk menerapkan norma K3. Kami tidak mengandalkan pemerintah.”
Saat ini, papar Sanny, beberapa kawasan industri sudah menerapkan sistim manajemen dengan baik. “Mereka biasanya mengacu pada sistem OHSAS 18001, seperti yang dilakaksanakan di kawasan industri KIIC [Karawang International Industrial City] di Karawang, Jawa Barat.