Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLINDUNGAN KONSUMEN: Ingkar Janji Pengembang Diproses Sesuai UU No.8/1999

Upaya perlindungan konsumen di sektor properti dinilai belum bisa berjalan dengan maksimal.

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya perlindungan konsumen di sektor properti selama ini dinilai belum bisa berjalan dengan maksimal.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan tidak semua permasalahan konsumen di sektor properti terkait langsung dan dapat diselesaikan hanya dengan mengacu pada Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Padahal, hingga saat ini pengaduan konsumen terkait permasalah di sektor perumahan, khususnya rumah susun, dominan terjadi di samping pengaduan dari sektor perbankan.

Dalam sejumlah pengaduan itu, lanjutnya, permasalahan ingkar janji pihak pengembang kepada konsumen masih dapat dikaitkan dengan UU Perlindungan Konsumen.

“Misalnya ketidaktepatan waktu penyerahan unit apartemen sebagaimana dijanjikan sebelumnya,” ungkapnya Rabu (2/4/2014).

Dia mengemukakan kondisi berbeda bila permasalahan muncul dalam pembentukan pengurus yaitu Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) saat konsumen telah menjadi pemilik atau penghuni.

“Misalnya soal kenaikan tarif listrik oleh P3SRS atau perhimpunan penghuni. Ini kan konsumen semua. Siapa yang mau dikenai sanksi pidana UU Perlindungan Konsumen".

Menurutnya, permasalah-permasalahan tersebut dapat diarahkan oleh pemerintah dengan mengacu kepada regulasi-regulasi tekhnis. Misalnya dengan mengacu pada UU No.20/2011 tentang Rumah Susun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper