Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Tarif Pita Cukai Picu Rokok Ilegal

Kenaikan tarif pita cukai rokok dikhawatirkan memicu peredaran rokok ilegal di pasaran, kata Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Hasan Aoni Aziz.
industri rokok/JIBI
industri rokok/JIBI

Bisnis.com, KUDUS -  Kenaikan tarif pita cukai rokok dikhawatirkan memicu peredaran rokok ilegal di pasaran, kata Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Hasan Aoni Aziz.

"Pelaku usaha kecil yang juga bermodal terbatas, tentunya tidak mudah mengikuti ketentuan tarif pita cukai yang selalu mengalami kenaikan," ujarnya di Kudus, Minggu (23/3/2014).

Sebagian pelaku usaha di bidang rokok yang sudah bertahun-tahun menggelutinya, kata dia, tidak mudah beralih ke usaha lain sehingga sebagian ada yang beralih memproduksi rokok polos atau tanpa pita cukai.

Seharusnya, kata dia, kebijakan cukai mendasarkan kondisi pelaku usaha yang sebagian besar pabrik rokok di Indonesia berbasis usaha rumahan.

"Termasuk, kemampuan mereka dalam memberi pita cukai rokok," ujarnya.

Menurut dia, perlu ada kebijakan khusus terhadap perusahaan rokok golongan kecil, dibanding upaya pemberantasan rokok ilegal.

"Kami lebih setuju, jika pelaku usaha rokok ilegal diupayakan agar berproduksi secara legal," ujarnya.

Apabila kebijakan khusus yang diterapkan sebelumnya terhadap pabrik rokok golongan kecil belum maksimal, kata dia, bisa dilakukan proses evaluasi, bukannya dihilangkan.

"Usaha di bidang rokok merupakan warisan industri yang turun temurun dan perlu dilestarikan, bukan sebaliknya," ujarnya.

Sudah saatnya, kata dia, pemerintah mengubah orientasi untuk memberdayakan pelaku usaha, dibandingkan hanya memprioritaskan peningkatan pendapatan cukai setiap tahunnya.

"Kami yakin pemerintah tidak akan mengalami kerugian, jika memfasilitasi industri rokok rumahan yang masih ilegal menjadi legal," ujarnya. Apalagi, lanjut dia, hingga sekarang pemerintah belum bisa mengganti usaha baru bagi pelaku usaha di sektor rokok.

Berdasarkan data dari Gappri, pada tahun 2011 jumlah pabrik rokok mencapai 2.540 pabrik, kemudian tahun 2012 turun menjadi 1.000 pabrik, sedangkan tahun 2013 turun lagi menjadi 800 pabrik dengan jumlah pekerja yang juga mengalami penurunan secara bervariasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper