Bisnis.com, JAKARTA -- Investasi properti saat ini semakin menjanjikan, terlebih harga tanah yang terus meningkat. Properti juga merupakan salah satu investasi jangka panjang.
Namun, sebelum membeli properti, sebaiknya Anda lebih teliti meskipun pengembang properti sudah bonafit, tidak ada salahnya bila Anda tetap kritis.
Hal ini untuk menghindari kerugian seperti yang pernah dialami oleh 300 warga di Perumahan Taman Anyelir III, Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada 2012-2013.
Warga perumahan tersebut sejak 2011 bahkan ada yang dari 2010 belum mendapat surat legalitas seperti izin mendirikan bangunan (IMB), surat hak milik (SHM), atau akta jual beli (AJB). Padahal, pengembang dan bank pemberi kredit dianggap telah bonafit.
Perencana Keuangan OneShildt Risza Bambang mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli properti.
1. Memverifikasi pengembang
Meski sudah bonafit, tidak ada salahnya konsumen tetap melihat kredibilitas dan rekam jejak perusahaan. "Setidaknya, pengembang sudah menggeluti dunia properti minimal 5 tahun, cukup bisa dipercaya," ungkap Resza.
2. Mengecek surat-surat pembelian tanah
Konsumen berhak mengetahui sertifikat tanah pengembang. Bila tidak, konsumen bisa mempertanyakan notaris yang mencatat akta tanah.
Resza mengatakan pengecekan ini untuk memberikan pemahaman konsumen bagaimana status tanah yang akan dikembangkan. Status tersebut sebainyak tidak hanya untuk satu kavling, tetapi untuk seluruh kavling di perumahan.