Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menpera Djan Faridz: Bebankan PPN ke Pembeli Rumah Bersubsidi

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengusulkan pajak pertambahan nilai dibebankan kepada pembeli supaya pembangunan rumah bersubsidi mencapai target hingga akhir 2014.nn
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MAKASSAR--Kementerian Perumahan Rakyat meminta pengembang tetap membangun rumah bersubsidi dan mengusulkan agar pajak pertambahan nilai dibebankan kepada pembeli.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengusulkan pajak pertambahan nilai dibebankan kepada pembeli supaya pembangunan rumah bersubsidi mencapai target hingga akhir 2014.

"Kan sudah ada peraturan menteri, sudah jual dan bangun saja. Kalau tidak, yang menjadi korban masyarakat, mereka ingin punya rumah tetapi pengembang tidak membangun karena alasan pajak pertambahan nilai belum dibebaskan," desak Djan, Rabu (19/3/2014) di Makassar.

Menurutnya, PPN adalah kepentingan pembeli karena itu lebih baik dibebankan kepada konsumen.

Pembeli, kata Djan, membayar PPN 10% tidak masalah. Bagi pembeli, lanjut Djan, yang lebih penting adalah metode pembayaran seperti diberikan fasilitas mencicil hingga 15 tahun.

Menurut Djan, akibat kesalahpahaman dari pengembang soal PPN, sekarang ini pembangunan rumah subsidi mandek.

Alhasil, penyerapan anggaran rumah subsidi di Kementerian Menteri Perumahan menjadi nol.

Dia meminta REI mengejar target pembangunan rumah subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper