Bisnis.com, JAKARTA — Meski harga patokan petani (HPP) gula belum diketok, Kementerian Perdagangan menysinyalir penolakan terhadap rekomendasi Dewan Gula Indonesia (DGI) untuk menetapkan harga pada level Rp9.500/kg.
Sehari setelah terlibat dalam rapat pembahasan soal gula dengan DGI dan Kementerian Pertanian pada Selasa (11/3), Kemendag mengklaim nominal HPP yang diajukan oleh DGI tersebut tidak realistis untuk diimplementasikan.
“Jadi kan itu belum diputuskan. Itu baru rekomendasi. Dalam pekan ini baru akan dibahas. Kemarin kan baru diusulkan dari tenaga ahli bahwa harga produsen sekitar Rp8.700/kg, lalu diusulkan dengan pendapatan sekian oleh APTRI menjadi Rp9.500/kg. Tapi itu belum kesepakatan, bukan berarti harganya itu,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Srie Agustina, ketika ditemui di sela-sela Raker Kemendag, Rabu (12/3/2014).
Srie menegaskan tugas DGI hanyalah sebagai pemberi rekomendasi. Dia mengungkapkan, sebagai pengambil keputusan akhir, Kemendag telah memiliki perhitungan sendiri tentang HPP gula yang sesuai, yang baru dapat diumumkan dalam 1 pekan ke depan.
“Yang jelas enggak sampai Rp9.500/kg. Pastinya tidak segitu. Makanya nanti kami akan bahas, karena itu kan juga menggunakan beberapa pendekatan. Kami harus lihat harga paritas impornya, kemudian lihat juga tingkat inflasi berapa,” lanjutnya.