Bisnis.com, JAKARTA - Warga Indonesia memborong sekitar 320 unit hunian di Singapura sepanjang tahun lalu, meskipun pemerintah Negeri Singa tersebut semakin memperketat regulasi pembelian produk residensial.
Berdasarkan data yang dilansir oleh lembaga riset DTZ, sepanjang 2013, sebanyak 1.882 unit residensial Singapura terjual kepada warga asing. Jumlah pembeli terbanyak adalah warga China dengan kontribusi 29%, diikuti Malaysia 26%, dan Indonesia 19%.
Pada 2012, WNI hanya berkontribusi sebanyak 17% dari total penjualan sekitar 2.212 unit, atau setara dengan kurang lebih 420 unit.
Padahal, seperti yang dikutip DTZ dari Urban Redevelopment Authorities (URA/Otoritas Pembangunan Singapura), pemerintah negara pulau itu sudah semakin ketat dalam mendinginkan pasar propertinya sepanjang 2013.
Pada awal tahun, Pemerintah Singapura menaikkan tingkat Additional Buyer's Stamp Duty (ABSD/ Bea Hak Pemilikan Tanah dan Bangunan) terhadap warga asing menjadi 15% dari nilai properti, dari sebelumnya hanya 10%.
Memasuki pertengahan tahun, muncul kebijakan dari Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority Singapore/MAS) untuk membatasi plafon kredit properti jenis hunian menjadi hanya 60%.
Kedua kebijakan tersebut membuat transaksi penjualan produk residensial Singapura tahun lalu secara total tergerus 38,7% dibandingkan dengan transaksi pada 2012, menjadi hanya 21.565 unit.
WNI Pembeli Properti Terbesar Ketiga di Singapura
Warga Indonesia memborong sekitar 320 unit hunian di Singapura sepanjang tahun lalu, meskipun pemerintah negeri Singa tersebut semakin memperketat regulasi pembelian produk residensial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bunga Citra Arum Nursyifani
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu