Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Harga Baru Rumah Bersubsidi Ditarget Rampung Maret

Kementerian Perumahan Rakyat berharap harga baru dan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai bagi rumah tapak dan rumah susun milik (rusunami) bersubsidi dapat ditetapkan pada bulan depan.
 Ilustrasi proyek perumahan. / Bisnis.com
Ilustrasi proyek perumahan. / Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan Rakyat berharap harga baru dan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi rumah tapak dan rumah susun milik (rusunami) bersubsidi dapat ditetapkan pada bulan depan guna mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo menuturkan hingga saat ini kementerian masih menunggu proses penyesuaian PPN terhadap usulan harga baru yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Menurutnya, Kemenkeu memiliki target waktu bagi proses tersebut. Kendati belum bisa mengungkapkan tenggat waktu tersebut, dia menyatakan pihaknya berharap harga baru bagi hunian bersubsidi itu bisa diterapkan pada bulan depan.

“Kita selalu memonitor proses tersebut. Kita harapkan bulan depan sudah selesai dan mulai diberlakukan,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Senin (24/2/2014).

Pada akhir Desember lalu Kementerian Perumahan Rakyat telah mengajukan usulan harga baru kepada Kementerian Keuangan melalui surat No. 405/M/PB.01.01/12/2013 tentang Usulan Pemberian Fasilitas PPN atas Rumah Sederhana dan Rusunami. Surat tersebut mengusulkan harga baru yang meningkat 20% dari harga yang sebelumnya berlaku.

Namun, hingga saat ini Kemenkeu belum memberikan persetujuan terhadap kenaikan harga yang diusulkan. Persetujuan dari Menkeu yang dinantikan tersebut terkait dengan pemberian subsidi berupa pembebasan PPN sebesar 10% bagi pembelian rumah tapak dan rusunami bersubsidi.

Lambatnya realisasi penetapan harga baru tersebut pun dinilai akan mendorong para pengembang beralih ke pengembangan properti komersil.

Terkait dengan desakan tersebut, Sri menyatakan Kementerian tidak bisa memaksa pengusaha untuk tidak melakukan pengembangan di segmen properti lain. Namun, dia menyatakan pihaknya sedang memastikan finalisasi proses penetapan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper