Bisnis.com, JAKARTA--Terhitung mulai Februari 2014 ini, pemerintah memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor dan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, berdasarkan beban kerja dan tanggung jawabnya.
Pemberian tunjangan jabatan fungsional untuk Auditor tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 sementara pemberian tunjangan jabatan fungsiional untuk Analis Pasar Hasil Pertanian tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 yang kesemuanya telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Februari 2014.
Pemberian tunjangan Auditor dan Analis Pasar Hasil Pertanian itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan status kepegawaian masing-masing pejabat fungsional Auditor dan Analis Pasar Hasil Pertanian.
“Pemberian tunjangan Auditor dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres No. 5/2014 seperti di publis laman Setkab, Selasa (24/2/2014).
Adapun untuk Analis Pasar Hasil Pertanian, ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 5 Perpres No. 6/2014.
Dalam lamporan Perpres No. 5/2014 disampaikan rincingan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yaitu: Auditor Utama Rp1,4 juta, Auditor Madya Rp1,1 juta; Auditor Muda Rp 700.000; Auditor Pertama Rp450.000; Auditor Penyelia Rp500.000; Auditor Pelaksana Lanjutan Rp400.000; dan Auditor Pelaksana Rp300.000.
Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian secara rinci tertuang dalam lampiran Perpres No. 6/2014, yaitu: Analis Pasat Hasil Pertanian Madya Rp900.000; Analis Pasar Hasil Pertanian Muda Rp650.000; Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama Rp400.000; Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia Rp450.000; Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Lanjutan Rp350.000; dan Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Rp300.000.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 kedua Perpres yang diundangkan pada 10 Februari 2014 itu.