Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Smelter, ESDM: Lebih Baik Langgar Kontrak Karya Ketimbang UU

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan lebih memilih melanggar perjanjian kontrak karya daripada melanggar UU No.4/2009.
Smelter/Jibi
Smelter/Jibi

Bisnis.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan lebih memilih melanggar perjanjian kontrak karya daripada melanggar UU No.4/2009.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan pemerintah siap bila kedua perusahaan tambang pemegang KK seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara mengajukan arbitrase terkait kontrak mereka. Dia menegaskan, pihaknya akan bertahan agar pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian tetap terbangun.

"Kalau mereka mau tutup tambang juga silakan," ujarnya, Kamis (6/2/2014).

Pemerintah menyatakan, cadangan bahan tambang sangat terbatas. Oleh karena itu penataan pertambangan sangat dibutuhkan agar cadangan tambang masih bisa dinikmati generasi mendatang.

Persyaratan pembangunan smelter, ujar Susilo, tidak boleh ditawar lagi. Pemerintah mengakui bahwa terdapat relaksasi hingga 17 Januari 2014 untuk perusahaan tambang agar mereka masih bisa mengekspor hasil olahan mineral berupa konsentrat.

"Tapi, setelah tanggal itu, perusahaan tambang harus mengekspor hasil pemurnian," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Inda Marlina

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper