Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan rumah sakit swasta jangan membandingkan tarif INA-CBG’s dengan tarif yang selama ini mereka terapkan.
“Dalam tarif INA-CBG’s, memang terdapat sedikit perbedaan dengan tarif tindakan yang selama ini dikenakan rumah sakit swasta kepada pasien,” katanya Senin (20/1/2014).
Tarif INA-CBG’s, jelasnya, menghitung bukan berdasarkan per tindakan yang dilakukan kepada pasien. Namun berdasarkan keuntungan rumah sakit tersebut dibagi dengan total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang telah dikerjakannya.
Tarif pembayaran tindakan kesehatan berdasarkan metode INA-CBG’s, lanjut Usman, tidak akan merugikan jika rumah sakit cermat menggunakan anggaran.
“Rumah sakit bisa melakukan subsidi silang dari tarif yang telah ditentukan, karena selain ada yang lebih kecil dari yang biasa diterima, juga ada yang lebih besar.”
Direktur Komunikasi Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Purnawarman Basundoro meminta provider rumah sakit swasta untuk mencermati sistem tarif pembayaran tindakan kesehatan berdasarkan metode Indonesian Case Based Groups (INA-CBG's).
Permintaan untuk mencermati tarif itu disampaikan menyusul keengganan rumah sakit swasta bergabung sebagai fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan.