Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamendag: Bea Keluar Tidak Memihak Perusahaan Besar

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi memastikan ketentuan bea keluar progresif terhadap ekspor produk mineral tidak akan berpihak pada perusahaan pertambangan besar, sebagaimana diduga oleh berbagai pihak.
Wamendag Bayu Krisnamurthi/Bisnis.com
Wamendag Bayu Krisnamurthi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi memastikan ketentuan bea keluar progresif terhadap ekspor produk mineral tidak akan berpihak pada perusahaan pertambangan besar, sebagaimana diduga oleh berbagai pihak.

“Bea keluar ini kan berdasarkan produk, tidak berdasarkan perusahaan. Menurut saya, kalau saya baca dari respons pasar, tidak ada lagi yang namanya praktik ‘pick the winner’, jadi seolah-olah kami tebang pilih. Bea keluar ini berlaku untuk siapa saja,” katanya, Senin (13/1/2014).

Peraturan bea keluar, sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, berlaku pascaimplementasi UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) per 12 Januari 2014 yang melarang ekspor material mineral mentah (bijih/ore).

Penggunaan instrumen bea keluar tersebut ditujukan sebagai insentif dan disinsentif bagi perusahaan tambang agar mereka tunduk di bawah UU Minerba, serta mendorong semangat hilirisasi agar perusahaan-perusahaan itu terpicu untuk mengolah mineral sampai tahap pemurnian dengan nilai tambah tertinggi.

“Jadi, semakin hilir [murni] produk tersebut, bea keluarnya akan semakin rendah. Bagi mereka yang hanya mengejar kadar pengolahan minimal yang diperbolehkan [konsentrat], bea keluarnya semakin tinggi,” jelas Bayu.

Sebagaimana dijelaskan oleh pihak Kemenkeu sebelumnya, bea keluar tersebut bersifat progresif terhadap waktu dan sensitif terhadap pergerakan harga. Melalui sistem tersebut, pemerintah berharap target hilirisasi pada pertambangan minerba akan tercapai pada 2017.

Dengan berorientasi pada target, kenaikan bea keluar akan kian tinggi jelang 2017. Seperti halnya bea keluar sawit, apabila harga mineral di pasar dunia naik menjadi terlalu tinggi, maka bea keluar mineral juga akan melambung. Kenaikan akan dilakukan per semester.

“Ini akan jadi insentif bagi perusahaan yang mau melakukan pemurnian [menjadi produk akhir]. Anda tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan ekspor dari Mendag, dan bea keluarnya praktis nol atau akan sangat-sangat rendah,” kata Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper