Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPPOM MUI Luncurkan Layanan Online

Menyambut Hari Ulang Tahunnya yang ke-25, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika, meluncurkan sejumlah fasilitas online, di antaranya HaLO LPPOM MUI, dan Pro Halal MUI.
Gedung Global Halal Center LPPOM MUI. /bisnis.com
Gedung Global Halal Center LPPOM MUI. /bisnis.com

Bisnis.com, BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahunnya yang ke-25, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika, meluncurkan sejumlah fasilitas online, di antaranya HaLO LPPOM MUI, dan Pro Halal MUI.

Kedua aplikasi berbasis teknologi tersebut dapat menunjang kemudahan dalam mengakses informasi produk makanan  bersertifikat halal.

Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI, mengatakan aplikasi HaLO yang kepanjangannya halal learning on line itudihadirkan untuk mendukung pendidikan serta pelatihan mengenai sertifikasi halal, melalui internet.

"Melalui  aplikasi itu, masyarakat di seluruh Indonesia bisa belajar tentang sertifikasi halal secara online," kata Lukmanul, di sela-sela acara Milad ke-25 LPPOM MUI di Bogor, Sabtu (11/1/2014).

Dalam hal layanan informasi dan edukasi halal, katanya, LPPOM MUI juga telah mengembangkan sistem yang disebut Pro Halal MUI.

"Dengan teknologi ponsel Android, masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang kehalalan produk, serta tanggal kadaluwarsa dari sertifikat halal yang ada pada kemasan produk, melalui scanning barcode," ungkapnya.

Dia menjelaskan program lainnya, yaitu Pro Halal MUI, merupakan aplikasi mobile untuk mengecek produk makanan halal yang dijual di pasar.

"Masyarakat juga bisa melihat produsen dari produk tersebut, tanggal kadaluarsa produk dan. serfikasi halalnya," ungkap Lukmanul.

Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin menambahkan kinerja LPPOM MUI ini patut diapresiasi. Penerapan perangkat teknologi informasi yang telah diaplikasikan ini, sebagai wahana untuk meningkatkan pelayanan di bidang sertifikasi halal.

Menurut Ma'ruf, melalui sistem sertifikasi secara online, yakni Cerol SS 23000, LPPOM MUI telah memberikan pelayanan sertifikasi halal secara lebih efisien, transparan dan akuntabel, karena hak dan kewajiban para pihak--LPPOM MUI sebagai pelaksana audit dan pihak perusahaan sebagai pemohon sertifikasi halal--telah tertera dengan jelas melalui sistem tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmayulis Saleh

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper