Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menjanjikan tidak ada pemutusan hubungan kerja berjumlah besar di sektor pertambangan bila implementasi undang-undang mineral dan batu bara berjalan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan penerbitan peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang tengah dipersiapkan juga merupakan antisipasi dari PHK yang dikhawatirkan oleh pengusaha tambang. Dia menambahkan pada 12 Januari nanti semua aturan di UU akan jalan.
"Revisi dua aturan itu bukan hanya masalah pelonggaran atau relaksasi ekspor, tetapi untuk menghindari PHK," ujarnya, Jumat (10/1).
Dia mengatakan pemerintah tidak memberikan jaminan bila perusahaan tambang tidak memutuskan kerja karyawannya. Kementerian ESDM mengakui telah cukup berkonsultasi dengan DPR mengenai beleid tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kadar ekspor konsentrat tembaga dan emas yang bisa diekspor senilai 15%. Selain itu, untuk mengendalikan relaksasi ekspor konsetrat yang hanya berkadar rendah itu, Kementerian ESDM juga berencana memberikan bea keluar progresif untuk komoditas konsentrat tembaga dan emas hingga 100% pada 2017.
Bea keluar tersebut akan diberikan kepada pengusaha yang tetap melanjutkan penjualan konsentrat ber kadar 15%. Meskipun Kementerian ESDM menjanjikan akan menerbitkan PP dan Permen sebelum 12 Januari, tetapi hingga Jumat pekan ini belum ada pengumuman resmi mengenai dua beleid tersebut.
Pemberlakuan UU Minerba, Pemerintah Janji Tak Ada PHK Massal
Pemerintah menjanjikan tidak ada pemutusan hubungan kerja berjumlah besar di sektor pertambangan bila implementasi undang-undang mineral dan batu bara berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Inda Marlina
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
11 jam yang lalu