Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Mineral and Energy Studies (IMES) mengusulkan revisi peraturan pemerintah No.23/2010 mengenai usaha pertambangan untuk terlebih dahulu mewajibkan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) menyelesaikan renegosiasi.
Selain itu, IMES mengusulkan pemerintah agar memprioritaskan pemilik KK mendirikan pabrik pengolahan dan pemurnian. Direktur Eksekutif IMES Erwin Usman mengatakan pihaknya tetap mendukung hilirisasi, tetapi kebijakan tersebut harus didukung dengan road map yang jelas.
"Pemerintah mesti memberi kesempatan pada pengusaha pemilik IUP dan IUPR yang baru tumbuh dan berkomitmen dengan hilirisasi," ujarnya, Senin (6/1).
Lembaga tersebut juga memberikan usulan agar ada ketegasan dalam persyaratan mengenai kuota ekspor dan penetapan kadar presentase produk konsentrta yang bisa diekspor. Erwin menambahkan di samping memberikan relaksasi, road map infrastruktur dan cetak biru industri pengolahan dan pemurnian harus segera ada.
"Pemerintah harus memberikan pengawasan ketat pada pengembangan usaha tambang ini," imbuhnya.
Penyelesaian renegosiasi KK dan PKP2B harus selesai secepatnya karena publik tidak mendapatkan keterangan terkait perkembangannya. Renegosiasi yang seharusnya selesai pada 2010 tersebut terkait dengan perubahan kontrak menjadi izin usaha pertambangan, luas lahan, royalti, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, penggunaan barang jasa dalam negeri, serta divestasi saham.
Pertambangan skala besar yang tercakup dalam KK wajib menerapkan hilirisasi dan untuk pelarangan ekspor bijih mineral. Produksi tambang dari KK telah memproduksi mineral selama puluhan tahun dengan keungtungan yang besar dibandingkan dengan pertambangan pemilik IUP dan IPR.
Revisi PP Pertambangan, Pemegang KK dan PKP2B Perlu Renegosiasi
Indonesia Mineral and Energy Studies (IMES) mengusulkan revisi peraturan pemerintah No.23/2010 mengenai usaha pertambangan untuk terlebih dahulu mewajibkan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) menyelesaikan renegosiasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Inda Marlina
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium