Bisnis.com, JAKARTA – Kontrak pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) untuk wilayah kerja panas (WKP) bumi yang mangkrak ditetapkan dengan menggunakan hasil lelang yang diatur melalui peraturan menteri mengacu pada PP No.59/2007.
Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tisnaldi mengatakan WKP yang belum dikerjakan tersebut ditargetkan selesai menandatangani kontrak lelang pada akhir Februari atau awal Maret 2014.
Setidaknya, terdapat 7 WKP yang harus melakukan kinerja hingga studi kelayakan agar bisa menandatangani perjanjian jual beli listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
“Awalnya meminta perusahaan melakukan hingga uji coba listrik dulu, tetapi ada kesepakatan setelah FS akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] dahulu,” ujarnya hari ini, Minggu (30/12).
Tisnaldi menambahkan setelah pengembang mengadakan studi kelayakan yang kemudian diaudit oleh BPKP, maka pegembang bisa menegosiasikan harga dengan PLN. Dia mengatakan, perusahaan pelat merah itu tidak akan menyetujui harga listrik bila pengembang panas bumi tidak diaduit terlebih dahulu.
Sebelum bisa melakukan penandatanganan jual beli listrik, penembang panas bumi terlebih dahulu harus melakukan eksplorasi setelah menandatangani kontrak. Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk melakukan studi kelayakan.
Peraturan menteri yang tengah disusun tersebut akan mengatur mengenai aturan-aturan WKP mangkrak. Hal ini tidak untuk sisa 7 WKP yang tengah menunggu penandatanganan dan eksplorasi, tetapi juga mengatur WKP yang akan datang.