Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha sepakat terhadap draf final revisi aturan daftar negatif investasi, karena dinilai sudah memberi ruang terhadap kepentingan nasional.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan kepemilikan di sektor-sektor yang berkaitan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih dicadangkan untuk modal dalam negeri, misalnya sektor pertanian.
Enam bidang usaha hortikultura yang tadinya memberi kesempatan kepada modal asing untuk menguasai kepemilikan hingga 95%, kini dibatasi maksimal 30% agar harmonis dengan UU No 13/2010 tentang Hortikultura.
Keenam bidang usaha itu adalah perbenihan, budidaya, industri pengolahan, usaha penelitian hortikultura dan usaha laboratorium uji mutu, pengusahaan wisata agrohortikultura, serta usaha jasa hortikultura lainnya.
“Apapun, DNI ini sudah memperhitungkan kepentingan nasional kita, baik pemain domestik maupun asing. Untuk mem-protect apa yang menjadi kepentingan nasional, itu bisa mayoritas dipegang pihak Indonesia,” katanya, Kamis (26/12/2013).
Kebijakan memberi kesempatan lebih besar kepada pemain lokal juga tetap diberikan kepada bidang usaha logistik. Bidang usaha pembangunan terminal penumpang angkutan darat terbatas pada fasilitas umum dibuka untuk asing dari semula tertutup agar lebih efisien. Namun, kepemilikan asing itu dibatasi hingga 49%.
Menurutnya, revisi Perpres No 36/2010 ini sudah lebih rinci memilah sektor apa saja yang dapat digarap pelaku usaha domestik dan sektor-sektor tertentu yang bisa dibuka untuk asing.
“Saya percaya ini salah satu yang membawa investment climate lebih baik memasuki tahun politik. Di sinilah kepastian hukum investasi melalui DNI,” ujarnya.