Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta bidang Kelembagaan dan Keanggotaan Sarman Simanjorang mengatakan di DKI Jakarta sudah 25 perusahaan industri padat karya yang mengajukan keberatan membayar upah sesuai ketentuan upah 2014 kepada Gubernur Joko Widodo.
Saat ini, pengajuan penangguhan upah tersebut masih diproses oleh gubernur dan dinas ketenagakerjaan setempat. Upaya pengajuan tersebut, ditempuh pengusaha setelah mencapai kesepakatan secara bipartit dengan buruh.
Namun, banyak juga perusahaan yang menyelesaikan penangguhan pembayaran upah tersebut secara bipartit dengan buruh. “Mereka memilih tidak mengajukan penangguhan upah kepada gubernur. Cukup dengan buruh saja dan tidak perlu mengajukan keberatan ke gubernur,” katanya Minggu (22/12/2013)
Menurutnya, jumlah perusahaan yang mengajukan penagguhan upah minimum 2014 DKI Jakarta, sangat kecil jika dibandingkan dengan dengan periode 2013 yang mencapai 300 perusahaan. “Hal ini membuktikan, bahwa upah minimum 2014 di DKI Jakarta sudah memenuhi standar kekuatan bayar dari pengusaha.”