Bisnis.com, MEDAN - PT PP London Sumatra Indonesia Tbk meraih sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dari lembaga sertifikasi mutu di bawah koorinasi Kementerian Pertanian.
Penghargaan ini di terima oleh Direktur Lonsum Joefly J. Bahroeny di Semarang pada Selasa (10/12/2013). Adapun kebun Lonsum yang telah memperoleh sertifikasi ISPO adalah adalah kebun di wilayah Langkat yaitu Turangie Estate, Pulo Rambong Estate dan Bungara Estate.
Dia mengatakan dengan telah diraihnya sertifikat ISPO, maka Lonsum telah memenuhi kaidah pembangunan perkebunan berkelanjutan yang mencakup 7 Prinsip, 42 Kriteria dan 128 Indikator.
Prinsip meliputi Sistem Perizinan dan Manajemen Perkebunan, Penerapan Pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit, Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, Tanggung Jawab Terhadap Pekerja, CSR dan Komunitas, Pemberdayaan Kegiatan Ekonomi Masyarakat.
"Sertifikat ISPO merupakan ketentuan yang sesuai dengan UUD 1945 dan tuntutan pembangunan, pengembangan perkebunan kelapa sawit harus dilakukan secara berkelanjutan sesuai Permentan Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia," ungkapnya, Selasa (17/12/2013).
Sistem sertifikasi ISPO dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah disetujui oleh Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan.
Perusahaan perkebunan yang mengajukan sertifikasi dinilai oleh auditor perusahaan Lembaga sertifkasi yang terakreditasi di bidang manajemen mutu dan manajemen lingkungan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta mendapat pengakuan (approval) dari Komisi ISPO.
Sertifikasi ISPO sedikit berbeda dengan Sertifikasi RSPO, karena pada sertifikasi ISPO berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.
Pelaksanaan ISPO akan dilakukan dengan memegang teguh prinsip pembinaan dan advokasi serta bimbingan kepada perkebunan kelapa sawit yang merupakan tugas pemerintah.
Sementara sertifikasi RSPO berdasarkan sertifikasi secara suka rela yang didasarkan kepada Prinsip dan Kriteria RSPO 2013 yang terdapat indikator Major dan Minor di dalamnya, pembagian indikator major dan minor tersebut ditetapkan oleh Badan Seritifikasi RSPO.
"Pelaksanaan ISPO bersifat mandatory atau wajib dan merupakan bukti kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang sudah diatur," jelasnya.