Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Perhitungan Dana Desa Setelah RUU Desa Disahkan

Pemerintah menyusun perhitungan dana alokasi desa pascapengesahan RUU tentang Desa dalam sidang paripurna DPR, Rabu (18/12/2013). Sembilan fraksi menyetujui pengesahan RUU yang di dalamnya a.l. mengatur dana alokasi daerah (DAD) 10% dari dan di luar transfer ke daerah.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyusun perhitungan dana alokasi desa pascapengesahan RUU tentang Desa dalam sidang paripurna DPR, Rabu (18/12/2013).

Sembilan fraksi menyetujui pengesahan RUU yang di dalamnya a.l. mengatur dana alokasi daerah (DAD) 10% dari dan di luar transfer ke daerah. 

Namun, menimbang kemampuan APBN yang terbatas, mandatori itu tidak dilakukan sekaligus, tetapi bertahap mulai tahun anggaran 2015 hingga mencapai 10% beberapa tahun kemudian.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Teguh Boediarso belum dapat menyebutkan besaran pasti DAD yang mengalir pada 2015 karena bergantung persentase dalam pentahapan mandatori yang akan disusun Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu ke depan.

Namun, menurutnya, ada potensi berkisar Rp17 triliun-Rp21,5 triliun yang berasal dari konsolidasi anggaran kementerian/lembaga berkaitan dengan desa, khususnya dari pos tugas pembantuan dan urusan bersama.

"Angka itu sekitar 3%-4% dari anggaran transfer ke daerah yang dapat dibagi ke 72.944 desa di Tanah Air dengan besaran berbeda-beda bergantung jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis," katanya seusai sidang paripurna, Rabu (18/12/2013).

Namun di luar itu, desa sebetulnya selama ini sudah menerima bagian dari dana perimbangan serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

Mengacu pada APBN 2014, bagian dana perimbangan kabupaten/kota yang diterima desa Rp45,5 triliun atau 10% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) senilai Rp454,9 trilun.

Adapun bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima desa Rp3,2 triliun atau 10% dari target pajak dan retribusi daerah 2014 sebesar Rp31,96 triliun.

Dengan demikian, alokasi dana ke desa pada 2014 di luar DAD sebesar Rp48,7 triliun atau rerata Rp667 juta per desa.

Dengan beleid itu, desa akan mendapat tambahan pendapatan di luar pendapatan asli desa, bagi hasil pajak/retribusi daerah senilai 10%, bagian dari dana perimbangan 10%, bantuan keuangan dari pemerintah pusat, pemprov atau pemkab serta hibah, sebagaimana diatur dalam PP No 72/2005 tentang Desa.

Selama setahun ke depan, pemerintah menyusun peraturan pemerintah yang akan memuat rincian pentahapan mandatori. Regulasi teknis itu pun akan memuat prosedur pengajuan dan penyaluran DAD serta mekanisme pengawasan penggunaan.

Penerimaan sistem mandatori bertahap oleh Pansus RUU Desa itulah yang belakangan membuat Kementerian Keuangan melunak setelah sebelumnya keberatan dengan usulan Pansus RUU Desa agar 10% APBN harus dialokasikan untuk desa.

Pasalnya, pengkaplingan anggaran semacam itu akan membuat APBN tidak fleksibel. Tak heran jika pembahasan rancangan beleid itu cukup alot dan memakan waktu hingga sembilan kali masa sidang.

Teguh mengatakan alokasi absolut 10%  tentu akan memberikan beban berat kepada APBN di tengah penerimaan negara yang terbatas.

Apalagi, anggaran transfer ke daerah dari tahun ke tahun naik hingga mencapai Rp592 triliun atau 32% dari pagu belanja negara dalam APBN 2014.

“Tentu istilah ‘bertahap’ secara implisit mengandung arti disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Dengan demikian, masih memberikan fleksibilitas kepada pengelolaan keuangan negara secara prudent,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper