Bisnis.com, JAKARTA - Teknis pelaksanaan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, saat ini tengah disusun menjadi Peraturan Pemerintah (PP) agar beleid itu tetap dilakukan pada 12 Januari 2014.
Menteri Perindustrian MS. Hidayat mengatakan pada akhir tahun ini pemerintah akan mengeluarkan beleid baru itu. Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi renegosiasi pemilik kontrak karya (KK) dan pemegang perjanjian kontrak pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
"Hasil rakor hari ini [17/12/2013] akan disampaikan ke sidang kabinet di Istana Negara pada Kamis [19/12/2013]," ujarnya.
Rakor juga membahas mengenai antisipasi pemutusan hubungan kerja karyawan pertambangan. Pemerintah menyatakan hingga pertengahan bulan ini terdapat 35 pemilik KK yang telah menyetujui renegosiasi dan optimis bisa menuntaskan pekan ini atau pekan depan.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan renegosiasi dengan pemilik KK dan PKP2B masih berproses. Perusahaan-perusahaan tambang mineral dan batu bara menyepakati renegosiasi.
Renegosiasi KK dan PKP2B membahas 6 poin yang harus diubah oleh perusahaan-perusahaan sebelum UU No.4/2009 diterbitkan. Ke-6 poin itu a.l. pengurangan wilayah pertambangan, perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan, pembagian divestasi, penggunaan komponen dalam negeri, pengadaan hilirisasi atau pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian serta pembayaran royalti.