Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas fiskal mengusulkan agar mandatori alokasi APBN untuk desa diterapkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan fiskal alias tidak langsung 10% begitu RUU Desa diundangkan.
Kasubdit Investasi dan Kapasitas Keuangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu M. Nafi' menyampaikan kementerian sedang menyusun formulasi penerapan mandatori secara bertahap untuk disampaikan dalam sidang paripurna DPR, Rabu (18/12/2013).
“Jadi, 10% itu misalnya di tahun pertama berapa persen, kedua berapa persen, sehingga secara transisional periode, bisa dilaksanakan sepenuhnya 10%. Itu tergantung nanti kemampuan keuangan negara,” katanya, Senin (16/12/2013).
Namun, Nafi’ enggan menjelaskan detail tahapan mandatori dengan alasan tak mau mendahului pembahasan di sidang paripurna.
Dia menjelaskan skenario alokasi secara bertahap itu diperlukan untuk memungkinkan evaluasi pelaksanaan mandatori di tengah kapasitas sumber daya manusia di desa yang relatif terbatas.
Menurutnya, jangan sampai alokasi dana langsung dari APBN ini menimbulkan kecenderungan melakukan korupsi.
“Kami khawatir ada moral hazard. Pertama, dari sisi finansial. Kedua, dari sisi politis. Ketiga, dari sisi pembentukan desa yang makin besar karena terdorong oleh dana langsung dari APBN,” tuturnya.
Pekan lalu Pansus RUU Desa DPR dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati alokasi dana langsung dari APBN untuk desa sebesar 10% dari dan di luar dana transfer ke daerah.
Artinya, dana transfer daerah tetap diberikan dan pada saat yang sama desa mendapat alokasi langsung dari APBN yang besarnya 10% dari dana transfer ke daerah.