Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan di seluruh perusahan untuk melindungi pekerja perempuan dari risiko diskriminasi, dengan melibatkan tenaga pengawas dinas tenaga kerja di setiap daerah.
“Pengawasan ini untuk mencegah terjadinya diskriminasi hak yang menyangkut a.l. upah dan jam kerja,” kata Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja kemenakertrans Muji Handoyo kepada Bisnis, Selasa (3/12/2013).
Tenaga pengawas akan menginspeksi seluruh perusahaan atas semua norma ketenagakerjaan, baik pemenuhan hak dan kewajiban kepada pekerja perempuan. Pada Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan laki-laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk bekerja.
Inspeksi tersebut dilakukan untuk mendorong manajemen perusahaan untuk memberikan upah yang sama kepada pekerja perempuan dan laki-laki, sesuai dengan konvensi International Labour Organization (ILO).
Menurutnya, dalam selisih pemberian upah antara pekerja laki-laki dan perempuan sering kali salah tafsir. Misalnya, untuk pemberian jaminan sosial yang mencakup tunjangan anak. Undang-undang di Indonesia mengatur pemberian tunjangan anak kepada kepala keluarga.
“Jadi upah lebih banyak diberikan kepada laki-laki/kepala keluarga karena tambahan komponen tunjangan anak,” tuturnya.
Pengawasan juga difokuskan untuk menertibkan jam kerja. Sesuai aturan, manajemen dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya. “Tak boleh ada PHK gara-gara perempuan hamil.”
Selain itu, manajemen perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja, serta menyediakan angkutan antarjemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja untuk shift malam.
“Pada sejumlah aturan itu, bukan berarti ada pembedaan atau diskriminasi antara pekerja laki-laki dan perempuan. Namun sifatnya adalah melindungi pekerja perempuan.”
Sejauh ini, papar Muji, dipastikan tidak ada diskriminasi pengupahan antara laki-laki dan perempuan. “Buruh jahit laki-laki dan perempuan di perusahaan garmen sudah menerima upah yang sama. Cuti lebih panjang juga sudah diberikan kepada pekerja perempuan yang hamil.”
Ketua Bidang Pengembangan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia Anthony Hilman mengatakan asosiasi mendorong perusahaan agar memenuhi hak normatif pekerja melalui sosialisasi UU Ketenagakerjaan dan pelatihan Human Resources Management.
Manajemen perusahaan harus melaksanakan ketentuan UU ketenagakerjaan, termasuk aturan terkait pekerja perempuan serta mengatur aturan internal dalam perjanjian kerja bersama