Bisnis.com, JAKARTA — Pokok perjanjian atau head of agreement (HoA) jual beli gas dari Blok Masela tidak akan selesai tahun ini. Padahal, HoA itu diperlukan sebagai dasar bagi pemerintah untuk melakukan perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan blok itu.
Widhyawan Prawiraatmadja, Deputi Pengendalian Komersial Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mengatakan pihaknya terus mengupayakan HoA jual beli gas dari Lapangan Abadi, Blok Masela segera diselesaikan. Alasannya, pemerintah menjadikan HoA itu sebagai salah satu pertimbangan untuk memperpanjang kontrak Inpex Masela Ltd di blok itu.
“Jadi HoA dulu, setelah itu baru diusulkan untuk perpanjangan kontraknya. Akan tetapi tidak mungkin [tahun ini],” katanya di Jakarta, Senin (2/12).
Sesuai aturan, permohonan perpanjangan kontrak migas sebenarnya baru dapat diusulkan paling cepat 10 tahun, dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak habis. Akan tetapi, Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2004 memungkinkan perpanjangan kontrak untuk blok migas yang sudah memiliki gas sales agreement (GSA).
Ayat (6) Pasal 28 beleid itu, menyebutkan perpanjangan kontrak bisa diberikan lebih cepat jika operator blok sudah meneken GSA dengan calon pembeli.
Perpanjangan kontrak sebelum batas waktu 10 tahun sebenarnya pernah diberikan pemerintah kepada Blok Tangguh di Papua Barat. Perpanjangan itu diberikan setelah BP yang menjadi operator blok itu menyelesaikan HoA dengan calon pembeli gas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel