Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Bagi Hasil Migas Ditargetkan Rp102,7 Triliun

Pemerintah menargetkan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi mencapai Rp102,7 triliun sepanjang tahun ini.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menargetkan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi mencapai Rp102,7 triliun sepanjang tahun ini.

Jumlah tersebut sekitar 38,5% dari total target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 yang senilai Rp267,12 triliun.

Naryanto Wagimin, Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan target DBH Migas itu dapat tercapai jika asumsi makro dalam APBNP 2013 tercapai.

Dalam APBNP, seperti lifting minyak 840.000 barel per hari, lifting gas 1,24 juta barel setara minyak per hari, Indonesia Crude Price US$108 per barel, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp9.600.

"Target penerimaan negara sub-sektor migas relatif dapat tercapai sesuai dengan kinerja masing-masing KKKS [Kontraktor Kontrak Kerja Sama]," katanya akhir pekan lalu.

Naryanto menuturkan realisasi penerimaan negara dari sektor migas masih dapat berubah hingga akhir tahun ini. Apalagi, saat ini produksi migas terus mengalami penurunan, dan ICP yang fluktuasi.

Menurutnya, target DBH migas itu juga telah mempertimbangkan seluruh aturan yang mempengaruhinya, seperti UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 55/2005 tentang Dana Perimbangan, PMK 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, dan PMK 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah.

"Karena adanya perubahan target penerimaan dan DBH migas di APBN 2013, kami meminta agar pemerintah daerah lebih mencermati lagi target APBD yang bersumber dari DBH migas," ujarnya.

DBH migas merupakan bagian daerah yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak sektor sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi.

Berdasarkan UU No. 33/2004, dana bagi hasil untuk minyak bumi kepada pemerintah daerah 15,5% dan pemerintah pusat 84,5%, sedangkan dana bagi hasil untuk gas bumi 30,5% untuk pemerintah daerah dan 69,5% untuk pemerintah pusat.

Kemudian dana bagi hasil untuk minyak bumi yang diterima pemerintah daerah 15,5%, terdiri dari 3% dibagikan untuk Provinsi yang bersangkutan, 6% Kabupaten/Kota penghasil, 6% untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan, dan 0,5% sisanya dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper