Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak mengklaim baru meraup penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) final 1% di Pasar Tanah Abang Rp128 juta, sejak Agustus-Oktober 2013.
Account Representative Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat Merri Trisna mengatakan jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar dalam nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Pasar Tanah Abang baru sekitar 5.000 wajib pajak.
“Dari sekitar 20.000 toko yang ada, para pengusaha yang terdaftar memiliki NPWP hanya 5.000 WP. Namun, dari jumlah WP yang terdaftar, baru sekitar sekitar 250 WP yang telah membayar pajak,” ujarnya, saat sidak di Pasar Tanah Abang, Jumat (22/11/2013).
Dari jumlah 250 WP tersebut, lanjutnya, WP yang telah membayar sesuai dengan PPh final 1% hanya sebanyak 193 WP, dengan nilai yang telah diraup Ditjen Pajak sebesar Rp128 juta. Dia mengaku sejak diberlakukannya pajak final 1%, UKM lebih mudah membayar pajak.
Sekedar informasi, pemerintah memberlakukan ketentuan PPh final 1% bagi usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki omset di bawah Rp4,8 miliar sejak 1 Juli 2013 yang lalu. Pemerintah berharap dengan PPh final 1% lebih memudahkan UKM untuk membayar pajak.
Pasar Tanah Abang memang tengah menjadi salah satu perhatian Ditjen Pajak untuk meraup pajak dari UKM. Seperti diketahui, perputaran uang di salah satu pasar tekstil terbesar di Asia Tenggara sangat besar, tetapi kontribusi terhadap pajak justru masih sangat rendah.