Bisnis.com, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Daerah RI menilai UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan lebih memudahkan dan menguntungkan para investor perkebunan skala besar.
Di sisi lain, undang-undang tersebut dirasa lebih banyak merugikan masyarakat dan lingkungan karena tidak memperhatikan aspek keberlanjutan perkebunan rakyat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD RI Irman Gusman saat berkunjung ke Pekanbaru, Kamis (14/11/2013).
Menurutnya, UU Perkebunan terkesan akan membuka ruang eksploitasi perusahaan perkebunan terhadap tanah-tanah negara dan rakyat.
“Hal ini disebabkan tidak adanya pengaturan mengenai luas maksimum dan minimum tanah yang dapat dikuasai oleh suatu perusahaan,” ujarnya di sela-sela acara ‘Seminar Kelembagaan Asosiasi Petani Perkebunan dalam rangka peringatan Hari Perkebunan ke-56 Tahun 2013’ di Pekanbaru, Kamis (14/11/2013).
Akibatnya, masyarakat adat atau petani tempatan tidak lagi memiliki akses terhadap lahan yang telah turun-temurun mereka kuasai, atau bahkan kehilangan lahannya.
Menurutnya, UU Perkebunan yang ada belum memberikan perlindungan terhadap masyarakat tempatan atau masyarakat adat untuk memperoleh akses terhadap pemanfaatan lahan di areal sekitar keberadaan mereka.
Hal ini perlu jadi perhatian karena perluasan areal perusahaan perkebunan besar berkembang sangat cepat, yang pada beberapa wilayah telah menyebabkan konflik lahan.
“Concern DPD adalah agar bagaimana perkebunan itu dirasakan manfaatnya sebesar-besarnya untuk rakyat, itu yang paling pokok. Bagaimana keseimbangan antara perusahaan dengan rakyat bisa bersama-sama mensejahterakan,” ujarnya.
Irman menambahkan sektor perkebunan harus bisa terintegrasi dari sisi hulu hingga hilir agar petani kebun bisa sejahtera.
“Harapan saya, petani itu jangan hanya sekedar menjual TBS tapi juga bersama-sama mengolah TBS itu jadi CPO sehingga nilai tambahnya akan besar. Sehingga, tentu kesejahteraan petani juga akan lebih baik,” ujarnya.
Seperti diketahui selama ini, kontribusi yang besar dari sektor agribisnis dalam perekonomian nasional ternyata tidak diikuti oleh peningkatan pendapatan petani yang memadai.
Oleh sebab itu, dalam upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, keberpihakan pada pembangunan sektor agribisnis secara nasional perlu disertai dengan suatu mekanisme yang menjamin bahwa manfaat pembangunan dapat dinikmati oleh rakyat.
“Untuk itu, DPD RI sudah menyiapkan RUU tentang Perkebunan sebagai payung hukum unyuk pemberdayaan kelembagaan perkebunan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah, termasuk masyarakat di Riau,” ujarnya.