Bisnis.com, JAKARTA - Seiring dengan perbaikan ease of doing business atau kemudahan usaha Indonesia, Ditjen Pajak telah memperpendek keputusan atas permohonan e-filing menjadi satu hari kerja dari sebelumnya dua hari kerja.
Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan aturan mengenai e-filing ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013 yang diterbitkan sejak 30 Oktober 2013.
Dalam aturan tersebut, lanjutnya, lampiran atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak atau SPT tahunan dapat disampaikan secara elektronik melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi.
“Dengan demikian penyampaian lampiran SPT Tahunan pajak penghasilan tidak harus langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar,” ujarnya dalam siaran pers hari ini, Selasa (12/11/2013).
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, lanjutnya, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki electronic filing identification number (e-Fin) dan memperoleh sertifikat (digital certificate) dari Ditjen Pajak.
E-Fin adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka penyampaian laporan SPT tahunan PPh secara elektronik, dan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.