Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Kini Bisa Bayar PPh di ATM

Ditjen Pajak bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia menggelar sosialisasi fasilitas pembayaran PPh sebesar 1% bagi pengusaha dengan peredaran omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun melalui ATM.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Ditjen Pajak bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia menggelar sosialisasi fasilitas pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% bagi pengusaha dengan peredaran omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun melalui ATM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan syarat untuk melakukan pembayaran melalui ATM ini a.l. harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan rekening bank terlebih dahulu.

"Syarat harus dipenuhi terlebih dahulu. Selain itu, bank yang dapat melayani pembayaran ATM ini baru empat bank yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA," ujarnya di Novotel Mangga Dua Square, Jakarta, Senin (11/11/2013)

Dia juga menambahkan pengusaha yang dikenakan pajak 1% tersebut a.l bukan dari pekerjaan bebas atau profesi, bukan diterima atau diperoleh dari luar negeri, yang tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan yang tidak dikecualikan sebagai objek pajak.

Adapun, pengusaha bila membutuhkan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kring pajak 500200, kantor pelayanan pajak terdekat atau laman Ditjen Pajak yakni www.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper