Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Areal Konsesi Hutan Percepat PHPL

Kementerian Kehutanan menegaskan pembatasan areal konsesi usaha kehutanan seluas 40.000 ha per IUPHHK dimaksudkan untuk mempercepat implementasi prinsip Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan menegaskan pembatasan areal konsesi usaha kehutanan seluas 40.000 ha per IUPHHK dimaksudkan untuk mempercepat implementasi prinsip Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Bambang Hendroyono mengatakan wacana pembatasan areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) masih dalam pembahasan. 

Adapun pertimbangan munculnya wacana tersebut a.l. untuk mempermudah pengawasan dan kelengkapan tenaga teknis di areal konsesi, meminimalisir risiko perambahan, dan mengefisienkan pembayaran iuran di sektor kehutanan.

"Kalau arealnya diperkecil implementasi PHPL jadi lebih optimal. Kepastian kawasan juga terjamin karena tata batas lebih cepat," kata Bambang kepada Bisnis, akhir pekan (9/11/2013). 

Pembatasan areal seluas maksimal 40.000 hektare per IUPHHK, lanjutnya, perlu dilakukan agar areal hutan produksi yang tersisa dapat dimanfaatkan secara optimal.

Berdasarkan data Kemenhut, luas kawasan hutan produksi tetap mencapai 28,98 juta ha dan hutan produksi terbatas mencapai 28,40 juta ha. 

Adapun areal yang sudah dimanfaatkan untuk IUPHHK-HA hingga 2012 mencapai 23,90 juta ha dengan luas efektif 16,73 juta ha. Sedangkan luas areal IUPHHK hutan tanaman industri (HTI) tercatat telah mencapai 9,85 juta ha dengan luas tanaman 399.744 ha. 

"Dengan kondisi hutan tersisa, perlu pengendalian luasan areal konsesi. Kita harus selektif supaya usaha kehutanan dilakukan secara profesional," ujarnya. 

Bambang menuturkan jangan sampai areal konsesi tidak terkelola dengan baik, sehingga izinnya harus dicabut. Pasalnya, pengawasan areal IUPHHK yang terlalu luas, seperti 90.000-100.000 ha, tidaklah mudah dan rentan terhadap aksi perambahan. 

"Kalau arealnya kecil, investasi juga tidak terlalu besar. Ini juga membuka kesempatan bagi investor kecil, jadi tidak semua dikuasai perusahaan besar," ungkap Bambang. 

Pembatasan luas IUPHHK diyakini tidak akan mempengaruhi kelayakan usaha kehutanan. Pasalnya, penerapan sistem silvikultur intensif justru dapat meningkatkan produktivitas. 

"Batasannya sama untuk permohonan izin usaha manapun, karet, kertas, kayu pertukangan, sama saja 40.000 ha. Tapi ini masih wacana dan perlu didiskusikan lagi," tuturnya. 

Wacana tersebut akan diterapkan pada investor baru, sedangkan perpanjangan IUPHHK akan diberikan relaksasi luasan areal lebih dari 40.000 ha. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mempertanyakan rasionalitas angka 40.000 ha yang diajukan pemerintah. 

"Saya dengar batasan 40.000 ha didasarkan pada manajemen intensif kesatuan pengelolaan hutan (KPH) di Jawa. Tetapi KPH di Jawa dan Luar Jawa itu berbeda jauh infrastruktur, aksesabilitas, dan pasarnya. Layak di Jawa, belum tentu di luar Jawa. Jangan sampai aturan ini justru membatasi ruang gerak HPH atau HTI," tuturnya. 

Purwadi menuturkan pembatasan luas konsesi IUPHHK harus juga didasarkan pada kelayakan usaha kehutanan. Pasalnya, IUPHHK HTI karet dengan HTI pertukangan akan membutuhkan luas konsesi yang berbeda. 

"Untuk karet itu cukup 10.000-20.000 ha, tapi untuk kayu pertukangan harus lebih dari itu supaya kelayakan usahanya tercapai. Kita harap bisa diskusi terbuka soal ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper