Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

57 Merek Obat Tradisional Ditarik dari Pasar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik 57 merek obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan ilegal yang ada di pasar, karena berisiko terhadap kesehatan jika dikonsumsi secara berkelanjutan.
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik 57 merek obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan ilegal yang ada di pasar, karena berisiko terhadap kesehatan jika dikonsumsi secara berkelanjutan.

Pelaksana Tugas Kepala BPOM M. Hayatie Amal mengatakan puluhan merek jamu dengan jumlah total 9.757.965 pieces tersebut merupakan hasil temuan selama Oktober 2012-Oktober 2013.

Jutaan obat tardisional yang kebanyakan diproduksi di Serang, Sukoharjo serta dari luar negeri tersebut diperkirakan memiliki taksiran harga hingga Rp4,2 miliar.

“Kami telah memusnahkan seluruh obat-obat tradisional tersebut sebagai tindak lanjut BPOM. Dari hasil temuan kami, seharusnya ada 59 merek, tetapi 2 item di antaranya hanya dibatalkan izin edarnya karena sebenarnya sudah terdaftar tapi ternyata mengandung BKO,” jelasnya dalam konferensi pers di BPOM, Jumat (8/11/2013).

Hayatie menjelaskan dari hasil temuan tahun ini terdapat 18 kasus yang dibawa ke ranah hukum. Dia mengungkapkan selama 2 tahun terakhir terdapat 44 kasus yang diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi berupa pidana kurungan 2 tahun dan denda Rp22.500.000.

Para produsen itu dianggap melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No. 006/2012 tentang industri dan usaha obat tradisional dan Permenkes No. 007/2012 tentang registrasi obat tardisional.

Temuan obat tradisional mengandung bahan kimia ini terus meningkat sejak 2010 sebanyak 185.310 pieces dengan taksiran harga Rp839.047.900, pada 2011 sebanyak 196.249 pieces dengan taksiran harga Rp888.327.250, dan pada 2012 sebanyak 407.120 pieces dengan taksiran nilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper